Pasal 73 Kode Etik Psikologi merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa praktik psikologis dengan integritas dan fokus pada kesejahteraan klien. Mari kita bahas secara detail bagaimana bagian pasal ini menyediakan panduan moral bagi para profesional di bidang psikologi.
1. Fondasi Kode Etik Psikologi Pasal 73: Integritas Profesional
Menurut (Himpunan Psikologi Indonesia, 2010) memaparkan bahwa pasal ini menentukan secara tertulis yang menjadi pedoman bagi para psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia untuk berperilaku dan bertindak integritas dalam kegiatan profesionalnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing. Jadi, tujuan dari kode etik ini untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dengan menetapkan nilai-nilai yang harus dilestarikan dan dilaksanakan semaksimal mungkin dalam menjalankan aktivitas sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
2. Privasi dan kerahasiaan: Melindungi Hal Individu Klien
Pada pasal 73 ini menggarisbawahi pentingnya privasi dan kerahasiaan dalam praktik psikologi. Singkatnya, Fondasi Kode Etik Psikologi Pasal 73 menekankan psikolog wajib menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, dan informasi kesehatan pasien hanya dapat diungkapkan untuk tujuan tertentu. Psikolog dan ilmuwan psikologi harus menghormati martabat setiap orang dan hak individu atas kebebasan pribadi, privasi, dan kerahasiaan.
3. Komunikasi yang Jelas dan Terbuka: Membangun Hubungan Saling Percaya
Menurut (Apris, 2019) menjelaskan bahwa Komunikasi yang efektif sangat penting dalam membangun hubungan baik antara psikolog dan kliennya, sehingga dapat memberikan hasil pengobatan yang lebih baik. Pada intinya pada pasal ini menekankan psikolog harus jujur, transparan, dan menggunakan bahasa yang jelas saat berkomunikasi dengan klien. Mereka juga harus mendengarkan secara aktif, menghormati otonomi klien, dan menyadari perbedaan budaya.
4. Kesejahteraan Klien: Fokus Utama dalam Setiap Keputusan
Pasal 73 Fondasi Kode Etik Psikologi Indonesia menekankan bahwa kesejahteraan klien harus menjadi fokus utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh psikolog. Psikolog harus memberikan layanan yang terbaik bagi kliennya, menghormati otonomi mereka, dan menyadari potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh tindakan mereka. Mereka juga harus kompeten dalam aktivitas profesionalnya, mencari konsultasi atau merujuk klien ke profesional lain bila diperlukan, dan menyadari perbedaan budaya.
5. Tanggung Jawab Professional: Membimbing Praktik Psikologi dengan Etika Tinggi
Pasal 73 Fondasi Kode Etik Psikologi Indonesia menekankan bahwa psikolog mempunyai tanggung jawab untuk membimbing praktiknya dengan etika yang tinggi. Artinya psikolog harus mengutamakan kesejahteraan kliennya dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan kliennya. Psikolog juga harus kompeten dalam aktivitas profesionalnya dan mencari konsultasi atau merujuk klien ke profesional lain bila diperlukan (Himpunan Psikologi Indonesia, 2010). Pada intinya psikolog harus mengutamakan kesejahteraan kliennya, mematuhi kode etik, dan mewaspadai potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh tindakannya. Mereka juga harus kompeten dalam aktivitas profesionalnya, mencari konsultasi atau merujuk klien ke profesional lain bila diperlukan, menyadari perbedaan budaya, dan menghormati otonomi klien.