Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia

Diperbarui: 1 Maret 2025   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia | liputan6

Hukum - Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Banyak pihak beranggapan bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati, diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Namun, di sisi lain, hukuman mati juga menimbulkan perdebatan karena menyangkut hak asasi manusia dan efektivitasnya dalam memberantas korupsi. 

Apakah hukuman mati benar-benar solusi atau hanya sekadar wacana yang muncul di tengah kekecewaan publik terhadap sistem hukum yang ada?

Hukuman mati bagi koruptor menuai pro-kontra. Ada yang mendukung untuk efek jera, tapi juga ada yang menolaknya karena alasan HAM dan efektivitas hukum. - Tiyarman Gulo

Sejarah Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menerapkan hukuman mati, meskipun penerapannya lebih sering terjadi dalam kasus-kasus tertentu seperti narkotika, pembunuhan berencana, dan terorisme. 

Dalam kasus korupsi, hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau krisis ekonomi.

Namun, hingga saat ini, hukuman mati belum pernah benar-benar diterapkan bagi koruptor. 

Perdebatan mengenai penerapan pasal ini terus berlanjut karena berbagai faktor, termasuk keberpihakan hukum, kepastian hukum, serta tekanan dari berbagai kelompok hak asasi manusia.

Perspektif Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia. 

Hak untuk hidup adalah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Selain itu, pelaksanaan hukuman mati berisiko menimbulkan kesalahan fatal jika terdapat kekeliruan dalam sistem peradilan.

Di banyak negara, tren global menunjukkan bahwa hukuman mati mulai ditinggalkan sebagai bentuk penghukuman. 

Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara aktif mengadvokasi penghapusan hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline