Lihat ke Halaman Asli

Dr Sri Herowanti

Peneliti dan praktisi hukum

Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia

Diperbarui: 28 Juli 2023   03:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERBEDAAN HUKUM  ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A. Pengertian HAN dan HTN

  • Hukum Administrasi Negara (HAN)

adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

  • Hukum Tata Negara (HTN)

adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiban warga negara.

B. Hubungan antara HAN dan HTN

Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari Hukum Tata Negara. Badan-badan kenegaraan tanpa Hukum Tata Negara adalah lumpuh karena mereka tidak diberi kekuasaan atau kekuasaannya itu tidak menentu dan badan kenegaraan tanpa Hukum Administrasi Negara adalah bebas karena mereka dapat menggunakan kekuasaannya itu sekehendak hatinya saja. Jadi, badan-badan kenegaraan itu memperoleh wewenangnya dari Hukum Tata Negara dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya itu harus berdasarkan atau sesuai dengan Hukum Administrasi Negara (azas negara hukum).

C. Persamaan antara HAN dan HTN

  • Antara HAN dan HTN sama-sama tidak memiliki perbedaan yuridis prinsipiil 
  • Kedua hukum tersebut sama-sama mempunyai makna sebagai pedoman maupun pandangan yang mengatur bagaimana suatu negara mencapai tujuannya
  • Sama-sama mengatur dan memberikan pengarahan sehingga negara mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik
  • Sama-sama merupakan hukum negara
  • Azas-azas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara
  • Memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintahan, jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintah, mengenai alat-alatnya, pengendalian, tentang dipengaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan tentang perlindungan oleh hakim
  • Berperan dalam hubungannya dengan badan-badan kenegaraan
  • Merupakan bidang-bidang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (termasuk ke dalam hukum publik)

D. Perbedaan antara HAN dan HTN

HUKUM TATA NEGARA

(HTN)

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline