Mohon tunggu...
Muhammad Fennadz Mercyano
Muhammad Fennadz Mercyano Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ruangan Terbatas: Alternatif untuk Lapas Dalam Menghadapi Overcrowding

12 Mei 2024   01:05 Diperbarui: 12 Mei 2024   01:11 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disingkat Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Maka, Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan, baik terhadap narapidana maupun masyarakat di dalam sistem pemasyarakatan.

Overcrowding adalah kondisi dimana jumlah penghuni lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan ruang. Peningkatan jumlah penghuni lapas dan rutan tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan sarana prasarana. Krisis kelebihan kapasitas di penjara menjadi tantangan utama bagi sistem peradilan pidana terutama di Indonesia. Dengan populasi narapidana yang terus meningkat, lapas sering kali terjebak dalam keadaan yang padat, mengakibatkan masalah kesehatan, keamanan, dan kemanusiaan yang serius. Overcrowding bukan hanya menimbulkan tekanan pada infrastruktur fisik penjara, tetapi juga menantang prinsip-prinsip rehabilitasi dan pencegahan kejahatan. Meledaknya jumlah narapidana di lapas maupun rutan menjadikan para petugas lebih terfokus pada segi keamanan dibandingkan dengan pembinaan, sehingga pelayanan pada narapidana menjadi kurang maksimal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menyebut tingkat kelebihan populasi atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mencapai 92 persen. Dia menjelaskan, lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang. Reynhard mengatakan dengan kondisi overcrowded  yang sekarang terjadi menyebabkan menjadi kurang optimalnya penyelenggaraan pelayananan yang optimal.

Dalam hal ini, salah satu penyumbang narapidana di lapas mayoritas adalah kasus narkoba. Data Ditjenpas tahun 2021 menunjukan jumlah seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 255.435 dengan 139.088 merupakan WBP kasus narkotika. Dampaknya dengan kondisi yang demikian maka standar minimum sistem pelayanan, kemudian dari segi aspek Kesehatan, kenyamanan, keamanan tentu menjadi tidak stabil dan terganggu.

Beberapa alternatif kebijakan atau cara dalam menangani permasalahan overcrowding sebagai berikut:

  • Program Rehabilitasi komunitas

salah satu alternatif yang paling umum untuk penjara adalah program rehabilitasi komunitas. Program ini memungkinkan narapidana untuk menjalani hukuman mereka di luar lapas, sering kali dengan syarat partisipasi dalam program rehabilitasi, konseling, atau layanan komunitas lainnya. Dengan cara ini, narapidana dapat tetap terhubung dengan keluarga mereka dan terlibat dalam masyarakat, sambil tetap bertanggung jawab atas tindakan mereka. Untuk mengurangi arus masuk, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak lagi menggunakan pidana penjara sebagai pidana pokok. Perubahan paradigma ini harus ditindaklanjuti dengan mendorong penggunaan alternatif pidana nonpenjara. Selanjutnya, alternatif pemidananan nonpenjara juga harus diperkuat dengan memasukannya dalam RKUHP yang baru. Contoh dari penerapan tersebut adalah kasus narkotika, bukan lagi pendekatan kriminal namun lebih mencoba melalui pendekatan kesehatan.

  • Program pembebasan bersyarat


Pembebasan bersyarat adalah proses di mana narapidana dibebaskan dari penjara di bawah pengawasan dan syarat tertentu. Ini dapat mencakup pelaksanaan uji keterampilan, konseling, atau pemenuhan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dengan cara pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti Remisi, Cuti Bersyarat, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat memungkinkan narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih awal daripada yang dijadwalkan, sambil tetap memberikan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Di tengah kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah ini, penting untuk mengeksplorasi alternatif untuk penjara yang dapat membantu mengurangi kepadatan tanpa mengorbankan keamanan atau keadilan. Kembali lagi pada tujuan Lembaga pemasyarakatan adalah tempat dimana narapidana dibina dan dibimbing untuk Kembali pada jalan yang benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun