Lihat ke Halaman Asli

Sahla Nur

Mahasiswa

Opini: Manakah yang Lebih Efektif? Belajar Online atau Belajar Offline?

Diperbarui: 19 November 2021   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terhitung sudah lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 memasuki Indonesia. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular sangat cepat dan menyebar hanya dalam waktu beberapa bulan saja.

Virus corona ini bisa menyebabkan ganguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Virus berbahaya ini dapat menyerang siapa saja, mulai dari usia muda seperti bayi, anak-anak, hingga orang yang sudah dewasa bahkan lansia. Virus ini kemudian ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO (World Health Organization) pada tanggal 11 Maret 2020.

Munculnya wabah penyakit yang merajalela hampir di seluruh dunia ini menyebabkan orang-orang mengalami situasi yang belum pernah dihadapi sebelumnya. Semua aktivitas dalam segala aspek kehidupan yang ada menjadi terbatas. Hubungan sosial yang semakin menurun menyebabkan tidak adanya interaksi dan kurangnya kepedulian antar sesama.

Dalam hal ini, dunia Pendidikan pastinya mengalami perubahan drastis dengan adanya pandemi Covid-19. Kegiatan belajar-mengajar tidak dapat dilakukan secara langsung dan dengan begitu pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru dalam dunia Pendidikan yaitu menerapkan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sehubungan dengan penyelenggaraan pembelajaran, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara opsional alias tidak wajib, masih berlaku.

Dalam bidang Pendidikan ini pembelajaran daring juga dikenal dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Secara formal, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tercantum dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Proses belajar yang biasanya dilaksanakan di sekolah, kemudian dialihkan ke rumah masing-masing siswa, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah BDR (Belajar dari Rumah). Walaupun belajar dari rumah ini merupakan proses belajar yang dilakukan oleh siswa melalui metode daring atau jarak jauh, namun pembelajarannya tetap dipandu oleh guru. Ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah ini menjadi salah satu solusi untuk kegiatan pembelajaran semua pelajar Indonesia karena masih berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Adanya kebijakan baru dalam dunia Pendidikan memberikan dampak yang besar kepada para pelajar Indonesia. Saat ini para pelajar dituntut untuk belajar secara mandiri di rumah secara daring. Tidak hanya para pelajar saja tetapi guru dan orangtua pun dituntut untuk bisa menghadirkan proses pembelajaran yang aktif dan inovatif walaupun harus dilaksanakan dari rumah masing-masing. Guru ditantang untuk dapat mengelola pembelajaran dari yang tadinya tatap muka menjadi daring (dalam jaringan).

Negara yang terdampak telah berupaya membuat kebijakan terbaiknya dalam menjaga kelanggengan layanan pendidikan. Sama halnya dengan Indonesia, tantangan nyata yang harus segera dicarikan solusinya adalah ketimpangan teknologi dalam dunia pendidikan antara sekolah di kota besar dan daerah.

Dalam prosesnya, pembelajaran daring ini tidak semudah dengan hanya bermodalkan gawai untuk menunjang sumber belajar para pelajar. Keterbatasan sumberdaya dan kompetensi guru untuk dapat memanfaatkan teknologi pendidikan seperti penggunaan internet, kuota dan aplikasi pembelajaran. Relasi antara guru, para pelajar, dan orang tua dalam pembelajaran daring pun tidak dapat terjalin. Semua itu menjadi permasalahan yang menjadi penghalang jalannya proses pembelajaran daring.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sedikit banyaknya 246 pengaduan terkait berbagai kesulitan yang dihadapi siswa maupun orang tua dalam mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai akhir April 2020. Hal-hal yang menjadi poin aduan, antara lain, adalah beban tugas dari guru yang berlebih, pembelajaran yang bersifat satu-arah, pemberlakuan jam pembelajaran seperti pembelajaran tatap muka, dan biaya pendidikan. Karena biaya pendidikan menjadi lebih besar dan berpindah menjadi tanggung jawab keluarga, seperti kuota internet dan perangkat untuk berpartisipasi dalam PJJ.Orang tua juga harus mengalokasikan waktu lebih banyak untuk mendampingi anak mereka, terutama yang bersekolah di jenjang pendidikan dasar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline