Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Rodin

Aktivis Pulau Seribu / Aktivis HMI / Aktivis GPII / Aktivis Pemuda Nusantara

Mafia Migas Ancam Presiden? Ini Saatnya Negara Taklukkan Pengkhianat Dalam Selimut

Diperbarui: 29 Juni 2025   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika Presiden Republik Indonesia dikabarkan mendapat tekanan dan bahkan ancaman dari mafia migas karena mengusut kasus korupsi di Pertamina, maka ancaman tersebut bukan hanya menyasar pemimpin, tapi menusuk jantung kedaulatan negara.

Ini bukan sekadar isu teknis sektor energi, ini konflik ideologis antara negara hukum dan kekuatan gelap yang mengakar dalam sistem. Ketika keinginan untuk bersih justru dibalas dengan upaya penggulingan, maka itu bukan kritik---itu bentuk makar terselubung yang harus dilawan bersama.

Regulasi yang Mengikat, Presiden di Pihak yang Sah

Negara memiliki pijakan hukum yang kuat dan sah untuk bertindak tegas terhadap mafia migas:

> UUD 1945 Pasal 1 ayat (3):

"Negara Indonesia adalah negara hukum."

Segala bentuk ancaman terhadap penegakan hukum adalah pelanggaran konstitusi.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945:

"Cabang produksi penting dan sumber daya alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat."

Praktik rente dan korupsi di sektor migas jelas melanggar prinsip ini.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline