Mengatur sanksi berat atas kerugian keuangan negara, termasuk melalui korupsi dalam pengelolaan BUMN energi seperti Pertamina.
UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK:
Memberikan mandat kuat kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi besar, termasuk keterlibatan elite dan kelompok terorganisir.
KUHP Pasal 107 & 110 tentang Permufakatan Makar:
Mengatur bahwa setiap rencana menjatuhkan pemerintahan yang sah adalah tindak pidana serius, termasuk jika dilakukan dengan cara tekanan ekonomi atau sabotase kebijakan energi.
UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara:
Ancaman terhadap Presiden karena pengusutan hukum bisa dikategorikan sebagai gangguan terhadap keamanan nasional, yang wajib ditindak oleh BIN dan Polri.
Presiden Tidak Boleh Mundur: Rakyat dan Negara Harus Berdiri Bersama
Jika Presiden Prabowo atau pemimpin mana pun mundur hanya karena tekanan dari mafia migas, maka itu akan menjadi sinyal bahwa demokrasi Indonesia telah dibajak dari dalam. Rakyat harus tahu: apa yang terjadi hari ini akan menentukan arah masa depan negara ini---dikuasai hukum atau dikuasai mafia.
Langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah:
1. Segera bentuk Tim Gabungan Independen yang melibatkan KPK, Kejagung, BIN, dan PPATK untuk membongkar struktur kartel migas dari hulu ke hilir.