Mohon tunggu...
Muhamad Rodin
Muhamad Rodin Mohon Tunggu... Aktivis Pulau Seribu / Aktivis HMI / Aktivis GPII / Aktivis Pemuda Nusantara

Aktivis Pulau Seribu / Kader HMI dan Kader GPII, Serta Pejuang Politik. Menulis Adalah Bagian Dari Ikhtiar Perjuangan dan Senjata Perubahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mafia Migas Ancam Presiden? Ini Saatnya Negara Taklukkan Pengkhianat Dalam Selimut

29 Juni 2025   12:50 Diperbarui: 29 Juni 2025   12:50 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengatur sanksi berat atas kerugian keuangan negara, termasuk melalui korupsi dalam pengelolaan BUMN energi seperti Pertamina.

UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK:

Memberikan mandat kuat kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi besar, termasuk keterlibatan elite dan kelompok terorganisir.

KUHP Pasal 107 & 110 tentang Permufakatan Makar:

Mengatur bahwa setiap rencana menjatuhkan pemerintahan yang sah adalah tindak pidana serius, termasuk jika dilakukan dengan cara tekanan ekonomi atau sabotase kebijakan energi.

UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara:

Ancaman terhadap Presiden karena pengusutan hukum bisa dikategorikan sebagai gangguan terhadap keamanan nasional, yang wajib ditindak oleh BIN dan Polri.

Presiden Tidak Boleh Mundur: Rakyat dan Negara Harus Berdiri Bersama

Jika Presiden Prabowo atau pemimpin mana pun mundur hanya karena tekanan dari mafia migas, maka itu akan menjadi sinyal bahwa demokrasi Indonesia telah dibajak dari dalam. Rakyat harus tahu: apa yang terjadi hari ini akan menentukan arah masa depan negara ini---dikuasai hukum atau dikuasai mafia.

Langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah:

1. Segera bentuk Tim Gabungan Independen yang melibatkan KPK, Kejagung, BIN, dan PPATK untuk membongkar struktur kartel migas dari hulu ke hilir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun