Lihat ke Halaman Asli

Rio Eka Putra

Penilai Publik - Bisnis

Perspektif Islam atas Peristiwa "Backdoor Listing"

Diperbarui: 22 Desember 2017   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum dan Sesudah Backdoor Listing

Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi, harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33).

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Beberapa produk pasar modal seperti; saham, obligasi, sukuk, reksadana, dan opsi.

Peristiwa backdoor listing merupakan peristiwa yang dinanti bagi para investor yang berinvestasi pada saham tidur/gocap. Atas peristiwa ini, diharapkan investor memperoleh gain yang besar/abnormal atas saham yang mereka beli, misalkan dibeli dari harga Rp. 50 menjadi Rp. 500 . Dindikasikan ada unsur spekulasi atas aksi ini ditambah belum adanya fatwa MUI yang mengaturnya. Para pelakunya pun merasa kuatir atas aksi mereka apakah termasuk kedalam aksi yang dilarang oleh syariah atau tidak.

Peristiwa backdoor listing menurut NZSX Rule 9.1.1 merupakan aksi korporasi perusahaan tertutup untuk menguasai lebih dari 50 persen saham perusahaan terbuka dan dapat mengakibatkan berubahnya core business perusahaan terbuka pasca backdoor listing.

Untuk memudahkan pemahaman apa itu backdoor listing, berikut diberikan sebuah gambaran perusahaan sebelum dan sesudah transaksi backdoor listing:

Dari gambaran diatas dapat dijelaskan bagaimana tahapan-tahapan backdoor listing yang dilakukan oleh perusahaan tertutup dengan ilustrasi sebagai berikut:         

  • Perusahaan PT. XY Tbk yang dimiliki oleh PT. X (70%), PT. Y (10%) dan publik (20%) berencana menerbitkan saham baru melalui proses rights issue di pasar modal. Rights issue tersebut setara dengan 80% kepemilikan saham atau modal disetor dan ditempatkan di PT. XY Tbk.
  • Melalui RUPSLB pemegang saham menyetujui rights issue PT. XY Tbk dengan menetapkan PT. B sebagai pembeli siaga (standby buyer). Dana hasil rights issue diputuskan digunakan untuk mengakuisi 80% saham PT. B pada perusahaan PT. AB.
  • Pada saat pelaksanaan rights issue PT. XY Tbk, pemegang saham lama tidak melakukan eksekusi atas rights-nya. Dengan demikian rights otomatis akan di ekesekusi oleh PT. B sebagai pembeli siaga.
  • Eksekusi rights oleh PT. B mengakibatkan kepemilikan saham PT. X, PT. Y dan publik di PT. XY Tbk terdilusi. Pada akhirnya PT. B sebagai perusahaan tertutup menjadi pengendali baru PT. XY Tbk dengan kepemilikan 80%. Pada umumnya pasca eksekusi rights PT. XY Tbk, dana hasil rights issue yang diperoleh PT. XY Tbk akan digunakan untuk mengakuisisi saham PT. B yang ada pada PT. AB (reverse takeover)

Bagi investor pasar sekunder,peristiwa backdoor listing merupakan ajang dan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pada momentum yang tepat. Sebagai seorang muslim tentu diperlukan suatu perspektif Islam terhadap peristiwa ini agar membuat para pelakunya (muslim) menjadi tenang dalam berinvestasi dan bermuamalah.

Misalkan, investor membeli saham tidur A di Pasar Nego seharga Rp. 8, lalu saham tersebut di hold dan berharap suatu saat nanti saham ini akan dibuka suspendnya, sehingga harga saham ini akan melonjak harganya, minimal sebesar Rp. 50 atau harga terendah di pasar primer. Biasanya saham yang di suspend ini adalah saham/perusahaan yang terindikasi bermasalah dan berkemungkinan untuk terlikuidasi. Sehingga kemungkinan uang hilang atas investasi ini lebih besar daripada berinvestasi pada saham yang tidak ter-suspend.

Atas hal tersebut timbulah sebuah perdebatan apakah aksi tersebut termasuk sebagai sebuah proses investasi atau berjudi yang mana berspekulasi mengenai suatu kondisi di masa yang akan datang yang probabilitas terjadinya juga tidak dapat ditentukan. Judi adalah suatu tindakan untuk mendapatkan sebuah harta/uang melalui kegiatan untung-untungan. Dalam Islam, judi dikenal dengan istilah Maisir yang mana merupakan suatu tindakan yang dilarang/haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah: 90-91)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline