Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P), Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap dan korupsi yang menyeret mantan kader PDI-P, Harun Masiku.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (tanggal sesuai jadwal) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa sidang putusan untuk perkara yang terdaftar dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst akan digelar mulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rios Rahmanto serta dua hakim anggota, yakni Sunoto dan Sigit Herman Binaji.
"Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang bersidang. Sidang akan dilakukan secara terbuka namun dengan pembatasan jumlah pengunjung sesuai kapasitas ruang," ujar Andi dalam keterangan pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa demi menjamin keterbukaan informasi dan transparansi proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyiarkan jalannya persidangan melalui saluran resmi YouTube pengadilan.
Hasto Jalani Sidang Putusan
Selain itu, sejumlah stasiun televisi nasional yang tergabung dalam sistem TV pool juga diberikan akses untuk melakukan siaran langsung dari ruang sidang.
Namun demikian, Andi mengingatkan bahwa kapasitas ruang sidang tetap dibatasi dengan maksimal 70 orang pengunjung. Dari jumlah tersebut, 30 tempat disediakan bagi masyarakat umum dan 40 kursi untuk jurnalis media cetak dan foto.
"Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses langsung ke ruang sidang, kami mohon pengertiannya karena kapasitas ruangan sangat terbatas.
Kami menyiapkan lobi gedung pengadilan sebagai area tambahan bagi pengunjung yang ingin mengikuti proses persidangan melalui layar siaran internal," imbuhnya.
Selain itu, pihak pengadilan juga menetapkan area khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau melakukan aksi solidaritas secara damai, yakni di sepanjang Jalan Bungur Raya yang berada di depan gedung pengadilan.
Keamanan dan ketertiban di lokasi akan dijaga oleh aparat kepolisian demi mencegah gangguan selama proses persidangan berlangsung.