Lihat ke Halaman Asli

Pilih BPJS Kesehatan atau Asuransi?

Diperbarui: 8 Februari 2022   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tidak ada orang yang mau sakit, yak an? Cuma kalau sakit mau bagaimana lagi? Yang bisa kita lakukan cuma mempersiapkan diri agar selalu sehat atau kalau sakit kita sudah mempersiapkan diri secara keuangan. Sudah menjadi rahasia umum kalau biaya pengobatan untuk penyakit tertentu membutuhkan biaya yang lumayan banyak. 

Apalagi pada masa pandemic covid-19 akhir-akhir ini. Kalau kita menonton berita di Televisi atau membaca berita dimana-mana, banyak sekali pekerja yang di-PHK atau mendapatkan pemotongan gaji dikarenakan pendapatan perusahaan menurun drastic. Dalam kondisi seperti ini tentu adanya persiapan untuk penjagaan kesehatan sangat diperlukan.

Ada dua solusi yang bisa dijalankan antara lain dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan atau mengambil polis Asuransi Kesehatan. Atau mungkin ada di antara pembaca yang menggunakan keduanya sekaligus. Lalu yang mana paling baik untuk dipilih? Untuk mendapatkan penjelasan lebih detail, silahkan baca tulisan berikut sampai selesai.

Apa beda BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan? 

  • Penyelenggara.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sedangkan asuransi kesehatan adalah jenis pertanggungan asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta, biasanya untuk biaya medis, tindakan bedah, ataupun terkait biaya pengobatan sesuai yang disebutkan dalam polis asuransi.

  • Latar belakang berdirinya.

BPJS Kesehatan sebagai sebuah badan yang menjalankan fungsi pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan nasional bertujuan melindungai masyarakat dengan iuran terjangkau hasil subsidi pemerintah, sedangkan asuransi kesehatan swasta berdiri untuk menjadi solusi lain selain dari solusi pemerintah dalam pelayanan asuransi kesehatan individu sesuai keinginan individu dan tentu saja sebagai perusahaan swasta juga untuk mencari keuntungan/profit untuk perusahaan tersebut.

Besarnya nominal iuran.

  • Per Juli 2020, iuran layanan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
  • Kelas I sebesar Rp. 150.000,
  • Kelas II sebesar Rp. 100.000, dan
  • Kelas III sebesar Rp. 42.000.

Opsi ini bisa membuat masyarakat menentukan sendiri pilihannya sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Sedangkan pada asuransi kesehatan swasta, itu tergantung dengan aturan perusahaan suransi sendiri-sendiri. Nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya biasa disebut premi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline