Lihat ke Halaman Asli

RAHAF A.A SHORAB

International student at UIN Raden ,Economic Law.

Fikih kontemporer menyelaraskan tradisi dengan tantangan zaman

Diperbarui: 24 April 2025   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Ijtihad: Memahami Fikih Kontemporer dalam Dinamika Zaman

Belakangan ini, istilah "fikih kontemporer" semakin banyak dibahas dalam lingkungan akademik dan forum keilmuan fikih. Istilah ini menjadi pusat perhatian para ulama dan ahli hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman modern.

Fikih kontemporer bertujuan untuk menghadirkan kesempurnaan dan keindahan syariat Islam dengan tetap mempertahankan keautentikan hukum Islam. Ia berupaya menjelajahi bagaimana fikih dapat beradaptasi dengan berbagai kemajuan yang telah mengubah kehidupan manusia secara drastis.

Oleh karena itu, sudah semestinya kita menyambutnya dengan baik. Namun, bagaimana sebenarnya definisi fikih kontemporer? Meski memiliki daya tarik besar, definisinya tetap samar. Maka dari itu, kita perlu menggali lebih dalam dan memperjelas esensinya.

Ada tiga pendekatan utama dalam memahami dan mengembangkan fikih kontemporer:

Pendekatan Pertama: Fikih Kontemporer sebagai Proses Istinbath

Menurut pendekatan ini, fikih kontemporer didefinisikan sebagai berikut: "Fikih kontemporer adalah integrasi unsur-unsur modern dalam proses istinbath hukum pada aspek-aspek utama dalam fikih, bertujuan untuk mengembangkan pemahaman hukum Islam dan menjawab kebutuhan manusia serta masyarakat modern."

Tiga aspek utama dalam pendekatan ini adalah: objek pembahasan, metodologi, dan jenis ilmu dalam fikih.

Pendekatan Kedua: Fikih Kontemporer sebagai Ilmu yang Berinteraksi dengan Peradaban

Ilmu fikih tidak hanya terbatas pada proses istinbath hukum, tetapi juga memiliki sejarah panjang dan interaksi dengan berbagai ilmu lain seperti hukum positif, ekonomi, dan sosiologi. Oleh karena itu, pembaruan fikih harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

1. Struktur hukum fikih yang lebih dinamis dan terintegrasi dengan ilmu modern, khususnya ilmu hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline