2. Reformasi sistem pendidikan dan penelitian fikih agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
3. Peningkatan interaksi antara fikih dan fenomena sosial melalui analisis mendalam terhadap berbagai isu kontemporer.
4. Rekonstruksi struktur fikih berdasarkan realitas sosial dan teknologi yang berkembang.
Pendekatan ini mendefinisikan fikih kontemporer sebagai berikut: "Fikih kontemporer adalah upaya menyeluruh untuk mereformasi ilmu fikih dalam konteks sosial dan historisnya, dengan memperdalam interaksi antara fikih dan ilmu modern serta memperkuat metodologi hukum Islam agar lebih responsif terhadap perubahan zaman."
Pendekatan Ketiga: Fikih Kontemporer sebagai Manajemen Pengetahuan
Dalam hal ini, fikih menghadapi tantangan besar dalam sistem pengelolaannya. Diperlukan tata kelola yang lebih baik untuk memastikan bahwa fikih dapat diakses dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.
Pendekatan ini mendefinisikan fikih kontemporer sebagai berikut: "Pembaruan sistem pengelolaan fikih adalah upaya menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen hukum Islam agar tetap selaras dengan era digital dan kebutuhan umat."
Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pembaruan ini:
1. Pemanfaatan teknologi dalam penelitian fikih untuk memudahkan akses terhadap referensi klasik dan kontemporer.
2. Pengembangan infrastruktur yang memungkinkan adanya komunikasi yang lebih efektif antara ulama dan praktisi hukum Islam.
3. Penyediaan informasi ilmiah yang lebih sistematis agar fikih dapat memahami fenomena sosial dengan lebih baik.