4. Penyusunan data studi lapangan secara berkala untuk mengevaluasi dampak fatwa dan keputusan fikih dalam kehidupan masyarakat.
Upaya pembaruan fikih dalam ketiga aspek ini sangat penting agar fikih tetap relevan dan berfungsi sebagai pedoman umat dalam era yang semakin kompleks.
Jika fikih tidak mengalami pembaruan dalam tiga bidang utama ini, maka ia akan kehilangan relevansinya di dunia modern. Oleh karena itu, kita harus mengangkat panji inovasi dalam fikih dengan semangat yang tinggi. Tanpa reformasi menyeluruh dalam fikih, eksistensinya akan semakin melemah dan tidak mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI