Ijtihad: Memahami Fikih Kontemporer dalam Dinamika Zaman
Belakangan ini, istilah "fikih kontemporer" semakin banyak dibahas dalam lingkungan akademik dan forum keilmuan fikih. Istilah ini menjadi pusat perhatian para ulama dan ahli hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman modern.
Fikih kontemporer bertujuan untuk menghadirkan kesempurnaan dan keindahan syariat Islam dengan tetap mempertahankan keautentikan hukum Islam. Ia berupaya menjelajahi bagaimana fikih dapat beradaptasi dengan berbagai kemajuan yang telah mengubah kehidupan manusia secara drastis.
Oleh karena itu, sudah semestinya kita menyambutnya dengan baik. Namun, bagaimana sebenarnya definisi fikih kontemporer? Meski memiliki daya tarik besar, definisinya tetap samar. Maka dari itu, kita perlu menggali lebih dalam dan memperjelas esensinya.
Ada tiga pendekatan utama dalam memahami dan mengembangkan fikih kontemporer:
Pendekatan Pertama: Fikih Kontemporer sebagai Proses Istinbath
Menurut pendekatan ini, fikih kontemporer didefinisikan sebagai berikut: "Fikih kontemporer adalah integrasi unsur-unsur modern dalam proses istinbath hukum pada aspek-aspek utama dalam fikih, bertujuan untuk mengembangkan pemahaman hukum Islam dan menjawab kebutuhan manusia serta masyarakat modern."
Tiga aspek utama dalam pendekatan ini adalah: objek pembahasan, metodologi, dan jenis ilmu dalam fikih.
Pendekatan Kedua: Fikih Kontemporer sebagai Ilmu yang Berinteraksi dengan Peradaban
Ilmu fikih tidak hanya terbatas pada proses istinbath hukum, tetapi juga memiliki sejarah panjang dan interaksi dengan berbagai ilmu lain seperti hukum positif, ekonomi, dan sosiologi. Oleh karena itu, pembaruan fikih harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
1. Struktur hukum fikih yang lebih dinamis dan terintegrasi dengan ilmu modern, khususnya ilmu hukum.