Mohon tunggu...
RAHAF A.A SHORAB
RAHAF A.A SHORAB Mohon Tunggu... International student at UIN Raden ,Economic Law.

Law, especially criminal law, and writing articles.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fikih kontemporer menyelaraskan tradisi dengan tantangan zaman

24 April 2025   13:47 Diperbarui: 24 April 2025   13:47 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Ijtihad: Memahami Fikih Kontemporer dalam Dinamika Zaman

Belakangan ini, istilah "fikih kontemporer" semakin banyak dibahas dalam lingkungan akademik dan forum keilmuan fikih. Istilah ini menjadi pusat perhatian para ulama dan ahli hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman modern.

Fikih kontemporer bertujuan untuk menghadirkan kesempurnaan dan keindahan syariat Islam dengan tetap mempertahankan keautentikan hukum Islam. Ia berupaya menjelajahi bagaimana fikih dapat beradaptasi dengan berbagai kemajuan yang telah mengubah kehidupan manusia secara drastis.

Oleh karena itu, sudah semestinya kita menyambutnya dengan baik. Namun, bagaimana sebenarnya definisi fikih kontemporer? Meski memiliki daya tarik besar, definisinya tetap samar. Maka dari itu, kita perlu menggali lebih dalam dan memperjelas esensinya.

Ada tiga pendekatan utama dalam memahami dan mengembangkan fikih kontemporer:

Pendekatan Pertama: Fikih Kontemporer sebagai Proses Istinbath

Menurut pendekatan ini, fikih kontemporer didefinisikan sebagai berikut: "Fikih kontemporer adalah integrasi unsur-unsur modern dalam proses istinbath hukum pada aspek-aspek utama dalam fikih, bertujuan untuk mengembangkan pemahaman hukum Islam dan menjawab kebutuhan manusia serta masyarakat modern."

Tiga aspek utama dalam pendekatan ini adalah: objek pembahasan, metodologi, dan jenis ilmu dalam fikih.

Pendekatan Kedua: Fikih Kontemporer sebagai Ilmu yang Berinteraksi dengan Peradaban

Ilmu fikih tidak hanya terbatas pada proses istinbath hukum, tetapi juga memiliki sejarah panjang dan interaksi dengan berbagai ilmu lain seperti hukum positif, ekonomi, dan sosiologi. Oleh karena itu, pembaruan fikih harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

1. Struktur hukum fikih yang lebih dinamis dan terintegrasi dengan ilmu modern, khususnya ilmu hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun