Lihat ke Halaman Asli

[Siaran Pers] Solidaritas Lawan Kriminalisasi dan Koalisi Maba Sangaji

Diperbarui: 20 Agustus 2025   20:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Massa solidaritas lawan kriminalisasi Maba Sangaji. Foto Dok koalisi

Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji! Hentikan Pertambangan Nikel di Maluku Utara!

Jakarta, 20 Agustus 2025 -- Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi massa dan mimbar rakyat di depan Gedung PT. Position, Jakarta. Aksi ini menuntut Pengadilan Negeri (PN) Soasio segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang hingga kini ditahan di Rutan Tidore dan sedang menjalani persidangan.

Sebelas warga tersebut ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Maluku Utara pasca ritual adat damai pada 18 Mei 2025. Saat itu, 27 masyarakat Maba Sangaji menyampaikan surat keberatan adat terhadap PT. Position yang merusak tanah, hutan, dan sungai. Ritual tersebut justru dibubarkan represif oleh aparat gabungan (TNI-Polri), lalu 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, membawa senjata tajam, hingga menghalangi pertambangan (UU Minerba). Kini kriminalisasi tersebut dipaksakan hingga meja persidangan.

Padahal, Pasal 66 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata (Anti-SLAPP). Prinsip ini juga ditegaskan dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

"Jika polisi dan jaksa menutup mata terhadap prinsip Anti-SLAPP, maka PN Soasio wajib menghentikan perkara ini sesuai Perma No. 1/2023," kata  Wildan dari Trend Asia Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji

Ekspansi Nikel dan Hancurnya Halmahera

Hingga kini, Maluku Utara telah dibebani 127 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas 655.581,43 hektar. Dari jumlah itu, 62 IUP (239.737,35 ha) adalah tambang nikel, tersebar di Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Aktivitas ini merusak hutan, mencemari sungai dan laut, serta menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.

Penolakan masyarakat kerap direspons dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi oleh perusahaan bersama aparat. PT. Position, misalnya, diduga beroperasi tanpa persetujuan masyarakat, menambang di kawasan hutan adat dan lindung, serta mencemari Sungai Sangaji.

Massa menunjukkan poster pembebasan 11 orang yang dikriminalisasi. Foto Dok koalisi

"Apa yang dialami warga Maba Sangaji adalah potret berulang: perusahaan datang tanpa persetujuan, merusak kampung, lalu pergi meninggalkan kerusakan. Jika rakyat menolak, mereka dipukul, diancam, dan dikriminalisasi," ucap Hema  dari JATAM sekaligus Juru Kampanye Aksi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline