Bantul ( MTsN 6 Bantul ) - Pada hari Kamis (2/10/2025) Tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan pendampingan pengelolaan Ketata usahaan, Kearsipan dan Barang Milik Negara (BMN) di MTs Negeri 6 Bantul. Tujuan dari kegiatan ini melakukan monitoring pengelolaan Ketatausahaan, Kearsipan dan BMN sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai Barang Milik Negara (BMN), seperti KMA Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian instrumen monitoring sehari sebelum visitasi kemadrasah untuk diisi selanjutnya diberikan pada waktu tim melakukan kunjungan ke MTs Negeri 6 Bantul. Pengisian instrument dikerjakan oleh staff tata usaha yang menangani pekerjaan tersebut. Luluk Fikriyah, Rizqi Agustina dan Dimas Imam Pratama mengisi instrument monitoring sesuai dengan apa yang dikerjakan dengan berkoordinasi dengan Nur Latif Kepala Tata Usaha MTs Negeri 6 Bantul.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul Sugiyono dan Kepala Tata Usaha yang menyambut kedatangan dari Tim Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Pusat memberikan apresiasi karena sudah ditunjuk menjadi sampling untuk kunjungan monitoring dengan harapan banyak ilmu yang didapat berkaitan dengan pengelolaan Ketatausahaan Kerasipan dan BMN dimadrasah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga dengan monitoring ini memberikan pencerahan dan inovasi untuk pengeloaan ketata usahaan kearsipan dan BMN dimadrasah sehingga untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mempermudah pencarian dan temu kembali arsip, melestarikan arsip bernilai kesejarahan, mewujudkan akuntabilitas kinerja, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien tegas Sugiyono.
Monitoring pengelolaan Ketatausahaan Kearsipan dan BMN Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama berjumlah 4 orang dalam satu tim yang dipimpin oleh Firmansyah Subastian Pranata Komputer Ahli Pertama bagian umum. Diskusi awal berkaitan dengan instrument monitoring yang sudah diisi selanjutnya dilakukan visitasi lapangan untuk mengecek langsung tempat proses pengeloaan ketata usahaan di PTSP dan tempat penyimpanan arsip dan penyimpanan persediaan BMN. Banyak masukan yang diberikan selama visitasi tentang tempat penyimpanan arsip maupun BMN untuk bisa diklasifikasi sesuai dengan resitensi waktu dan tempat penyimpanan BMN yang harus terpisah dari arsip dan mekanisme penyimpanan BMN yang belum teratur. Kunci utama dari hal ini adalah pentingnya untuk melakukan penataan kearsipan sesuai dengan klasifikasi surat dan masa waktunya dan akan lebih baik bila juga disimpan dalam bentuk diarsipkan secara digitalisasi. Untuk Barang Milik Negara seharusnya dipisahkan dengan Barang Milik Komite dan yang penting untuk diberikan nomor dan tahun perolehan barang. Barang Milik Negara yang tidak terpakai karena rusak untuk segera diklasifikasikan kerusakannya dan disusun dengan aturan yang berlaku. Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak dapat diperbaiki untuk segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku di BMN. Pengelolaan Ketatausahan Kearsipan dan BMN dengan baik juga akan mempermudah kinerja apabila dibutuhkan saat penting misal berkaitan dengan pendataan ulang BMN maupun audit kata Firmansyah saat selesai visitasi lapangan. Kegiatan ini diakhiri dengan foto Bersama sebagai dokumentasi kegatan monitoring telah selesai dilaksanakan. (Latif)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI