Lihat ke Halaman Asli

Naghma Naghsalla

Naghma Naghsalla

Sholat dalam Keadaan Sakit

Diperbarui: 7 Desember 2020   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Agama islam tidak memberatkan pemeluknya. Ibadah-ibadah yang telah ditentukan dengan ketentuan-ketentuan yang tertentu( syarat maupun rukunnya), diperuntukkan kepada yang kuasa melakukannya. Bagi orang-orang yang tidak kuasa melakukan, diberi keringanan untuk melakukan sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga sholat.

Orang sholat diwajibkan dengan berdiri. Hal ini diwajibkan bagi orang yang mampu berdiri, maka diperbolehkan melakukan sholat dengan sekuasanya/sedapatnya. Kalau mampunya hanya dengan duduk, maka diperbolehkan sholat dengan duduk.

Bagi orang yang dalam keadaan sakit, masih diwajibkan mengerjakan sholat sekuasanya.

Pelaksanaanya sebagai berikut:

1. Jika sedang sakit tetapi masih kuasa berdiri, sholatnya perlu dikerjakan dengan berdiri.

2. Jika orang sakit itu tidak kuasa berdiri dan masih dapat duduk, maka sholatnya dikerjakan dengan duduk.

   Caranya :

   a. Semua gerakan yang biasanya dilakukan dengan berdiri, dilakukan dengan duduk. Gerakan tangan dilakukan sebagaimana sholat biasa.

   b. Rukuk dilakukan dengan cara membungkukkan badan sedikit, dengan kedua tangan di paha. Sebelum rukuk, membaca takbir dengan mengangkat         kedua tangan seperti pada sholat biasa.

   c. Sujud, dilakukan sebagaimana sujud pada sholat biasa.

   d.Gerakan-gerakan lainnya dilaksanakan dengan gerakan sebagaimana sholat biasa tetapi dalam keadaan duduk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline