Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fenomena Perwira Pelayaran Bersertifikat Ocean Going Bekerja di Pelayaran Lokal: Analisis dan Solusi

27 Mei 2024   07:31 Diperbarui: 27 Mei 2024   07:37 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Industri maritim Indonesia dihadapkan pada fenomena menarik di mana perwira pelayaran dengan ijazah tinggi, seperti ANT/ATT 3 dan 2, yang seharusnya bekerja di pelayaran samudra (ocean going), justru banyak yang memilih bekerja di pelayaran lokal atau domestik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya kesempatan kerja bagi perwira pelayaran dengan ijazah lebih rendah, seperti ANT/ATT 4 dan 5, yang memang diperuntukkan untuk pelayaran lokal.

Analisis Permasalahan

Fenomena ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Kurangnya Peluang Kerja di Pelayaran Samudra: Peluang kerja di pelayaran samudra relatif terbatas, terutama bagi perwira muda yang baru lulus. Hal ini mendorong mereka untuk mencari pekerjaan di pelayaran lokal, meskipun gajinya lebih rendah.
  • Tingginya Biaya Pendidikan: Biaya pendidikan untuk mendapatkan ijazah ANT/ATT 3 dan 2 relatif tinggi. Hal ini menyebabkan perwira pelayaran dengan ijazah tinggi merasa perlu untuk segera mendapatkan pekerjaan, meskipun di pelayaran lokal, untuk menutupi biaya pendidikan mereka.
  • Ketentuan Safe Manning yang Tidak Tegas: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM  26 Tahun 2016 tentang Pengawakan kapal Niaga tidak secara tegas mengatur minimum Safe Manning untuk kapal-kapal pelayaran lokal/below 500 GT. Hal ini membuka celah bagi perusahaan pelayaran untuk mempekerjakan perwira pelayaran dengan ijazah tinggi di kapal-kapal pelayaran lokal, meskipun tidak diwajibkan.

Dampak Permasalahan

Fenomena ini berdampak negatif bagi beberapa pihak, yaitu:

  • Perwira Pelayaran Berijazah Rendah: Perwira pelayaran dengan ijazah rendah kehilangan kesempatan kerja karena posisinya di kapal-kapal pelayaran lokal diambil alih oleh perwira pelayaran dengan ijazah tinggi.
  • Industri Maritim: Fenomena ini dapat menurunkan kualitas SDM maritim Indonesia karena perwira pelayaran dengan ijazah tinggi tidak mendapatkan pengalaman yang sesuai dengan kompetensi mereka di pelayaran lokal.
  • Keamanan Pelayaran: Kurangnya perwira pelayaran yang berpengalaman di kapal-kapal pelayaran lokal dapat meningkatkan risiko kecelakaan laut.

Solusi


Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan beberapa solusi, yaitu:

  • Meningkatkan Peluang Kerja di Pelayaran Samudra: Pemerintah dan pemangku kepentingan maritim perlu bekerja sama untuk meningkatkan peluang kerja di pelayaran samudra, misalnya dengan membuka jalur pelayaran baru dan meningkatkan kerjasama internasional di bidang maritim.
  • Memberikan Subsidi Pendidikan: Pemerintah dapat memberikan subsidi pendidikan bagi calon perwira pelayaran, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Mempertegas Ketentuan Safe Manning: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022 perlu dipertegas dengan mengatur minimum Safe Manning untuk kapal-kapal pelayaran lokal ( Below 500 GT), sehingga perusahaan pelayaran tidak dapat mempekerjakan perwira pelayaran dengan ijazah tinggi secara berlebihan.
  • Membuat Program Pendampingan: Pemerintah dapat membuat program pendampingan bagi perwira pelayaran muda yang baru lulus untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan di pelayaran samudra.

Kesimpulan

Fenomena perwira pelayaran bersertifikat tinggi yang bekerja di pelayaran lokal merupakan permasalahan yang kompleks dan membutuhkan solusi komprehensif dari berbagai pihak. Dengan kerjasama dan komitmen dari pemerintah, pemangku kepentingan maritim, dan perguruan tinggi, diharapkan permasalahan ini dapat diatasi dan industri maritim Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun