Mohon tunggu...
Naghma Naghsalla
Naghma Naghsalla Mohon Tunggu... Lainnya - Naghma Naghsalla

Physical Education UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sholat dalam Keadaan Sakit

7 Desember 2020   14:37 Diperbarui: 7 Desember 2020   14:39 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Agama islam tidak memberatkan pemeluknya. Ibadah-ibadah yang telah ditentukan dengan ketentuan-ketentuan yang tertentu( syarat maupun rukunnya), diperuntukkan kepada yang kuasa melakukannya. Bagi orang-orang yang tidak kuasa melakukan, diberi keringanan untuk melakukan sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga sholat.

Orang sholat diwajibkan dengan berdiri. Hal ini diwajibkan bagi orang yang mampu berdiri, maka diperbolehkan melakukan sholat dengan sekuasanya/sedapatnya. Kalau mampunya hanya dengan duduk, maka diperbolehkan sholat dengan duduk.

Bagi orang yang dalam keadaan sakit, masih diwajibkan mengerjakan sholat sekuasanya.

Pelaksanaanya sebagai berikut:

1. Jika sedang sakit tetapi masih kuasa berdiri, sholatnya perlu dikerjakan dengan berdiri.

2. Jika orang sakit itu tidak kuasa berdiri dan masih dapat duduk, maka sholatnya dikerjakan dengan duduk.

   Caranya :

   a. Semua gerakan yang biasanya dilakukan dengan berdiri, dilakukan dengan duduk. Gerakan tangan dilakukan sebagaimana sholat biasa.

   b. Rukuk dilakukan dengan cara membungkukkan badan sedikit, dengan kedua tangan di paha. Sebelum rukuk, membaca takbir dengan mengangkat         kedua tangan seperti pada sholat biasa.

   c. Sujud, dilakukan sebagaimana sujud pada sholat biasa.

   d.Gerakan-gerakan lainnya dilaksanakan dengan gerakan sebagaimana sholat biasa tetapi dalam keadaan duduk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun