Studi Awal Tentang Jaminan FidusiaDalam Kajian Fiqh Kontemporer Ekonomi Islam. tujuan utama hukum dalam Islam adalah untuk kemaslahatan ummat. kemaslahatan tersebut diukur dengan doktrin ushul fiqh yang dikenal dengan sebutan al kulliyatul kahms atau maqashid syariah. Salah satu tujuandari hukum Islam adalah hifdz al-mal yaitu memelihara dan menjamin kepemilikan harta benda. Pelaksanaan hukum ekonomi untuk mengatur segala kegiatan ekonomi haruslah dapat dipastikan memberi kemanfaatan bagi ummat Islam.Olehkarenaitu,Islammemberikanaturan-aturandalammuamalahsepertijualbeli,sewa-menyewa,gadaidansebagainya.Kini bentuktransaksiekonomisemakinberagam,salahsatunyaadalahbentukjaminanfidusia.FidusiamerupakanbentukjaminanyangdipraktekkandiBelandakemudiandiadopsiolehsistemhukumdiIndonesiasejakzamankolonialismehinggasekarang.Jaminanfidusiasemakinpopulerdigunakansebagaiperjanjianikutandalamtransaksipembiayaan,karenabarangjaminantetapdalampenguasaanpemberijaminansehinggamemberikemudahanbagipemberijaminanuntukmemanfaatkanbarangjaminan.Modeljaminansepertiinitidakbanyakdibahasdalamfiqhmuamalahklasikwalaupunbeberapafuqahatelahmembahasnya.Sebagairespondariperkembangantransaksiekonomi,perlukiranyapraktekjaminanfidusiainidiangkatdalamwacanaperspektifhukumekonomiIslam.Dengan pertimbangan kemaslahatan ummat agar terhindar dari transaksi ekonomi yang mengandung Maisir, Gharar, Haram, Riba, danBathil. Oleh karena itu, Dewan Syari'ah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjilyyang memiliki bentuk perjanjaian yang hampir sama dengan jaminan fidusia namun tetap memenuhi kaidah-kaidah fiqh muamalah.
Relevansi Jaminan Fidusia Dengan Rahn Tasjily Produk-produk pemikiran ijtihadidisebut fiqh. Selanjutnya proses penetapan hukum bagi masyarakat Islam tidak terlepas dari aspek fiqh. Dengan konsep ijtihad maka institusi yang belum pernah ada dalam khasanah keilmuan hukum Islam dimungkinkan untuk dikembangkan tanpa bertentangan dengan syari'at Islam, seperti bentuk jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan kegiatan ekonomi yangberkembang kemudian yang tumbuh karena tuntutan kebutuhan. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnnya.
hukum-hukum syari'ah tentang fiqh muamalah.12Adapun fungsi fiqh mumalah adalah untuk mengidentifikasi perintah-perintah syariah dari bukti-bukti tekstual yang terinci terhadap hukum aktivitasekonomi.Dengan mengidentifikasi perintah-perintah syari'ah, fiqh muamalah menghasilkan produk-produk hukum-hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur hubungan keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi, diantaranya: dagang, pinjam meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pengupaham, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, pesanan dan lain-lain13. Secara lebih singkat dapat dikatakan bahwa fiqh muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan antar manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia.14Fiqh muamalah melihat fenomena (ekonomi) dari aspek yang normatif, yakni bagaimana aturan syariah terhadap fenomena tersebut kemudian menetapkan kriteria kebolehan dan larangan tergantung fenomena dan fakta yang dihadapi. Kehidupan ekonomi manusia bersifat dinamis. Perubahan dan pembaharuan dalam bidang ekonomi merupakan tuntuntan yang kodrati. Institusi hukum dalam Islam senantiasa harus mampu menjawab segala perubahan dan pembaharuan tersebut agar tidak kehilangan fungsinya sebagai alat untuk mendukung aktivitas manusia. Insitiusi hukum dalam Islam.Penetapan hukum suatu kegiatan ekonomi haruslah memenuhi prinsip dasar atau kaidah fiqh muamalah diantaranya adalah:1.Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan). Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nashyang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.2.Konsep Fiqih Muamalah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Fiqih muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antaramanusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia.3.Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi ekonomi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaituMaisir, Gharar, Haram, Riba, danBathil.15Maisirsering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang bisa untung atau bisa rugi.jaminan terdapat petunjuk dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah (2) ayat Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI