Studi  Awal  Tentang  Jaminan  FidusiaDalam  Kajian  Fiqh Kontemporer  Ekonomi  Islam. tujuan  utama  hukum  dalam  Islam  adalah  untuk kemaslahatan ummat. kemaslahatan tersebut diukur dengan doktrin ushul fiqh yang dikenal dengan sebutan al kulliyatul kahms atau maqashid syariah. Salah satu tujuandari  hukum  Islam  adalah hifdz  al-mal  yaitu  memelihara  dan  menjamin  kepemilikan harta benda. Pelaksanaan hukum ekonomi untuk mengatur segala kegiatan ekonomi haruslah dapat dipastikan memberi kemanfaatan bagi ummat Islam.Olehkarenaitu,Islammemberikanaturan-aturandalammuamalahsepertijualbeli,sewa-menyewa,gadaidansebagainya.Kini bentuktransaksiekonomisemakinberagam,salahsatunyaadalahbentukjaminanfidusia.FidusiamerupakanbentukjaminanyangdipraktekkandiBelandakemudiandiadopsiolehsistemhukumdiIndonesiasejakzamankolonialismehinggasekarang.Jaminanfidusiasemakinpopulerdigunakansebagaiperjanjianikutandalamtransaksipembiayaan,karenabarangjaminantetapdalampenguasaanpemberijaminansehinggamemberikemudahanbagipemberijaminanuntukmemanfaatkanbarangjaminan.Modeljaminansepertiinitidakbanyakdibahasdalamfiqhmuamalahklasikwalaupunbeberapafuqahatelahmembahasnya.Sebagairespondariperkembangantransaksiekonomi,perlukiranyapraktekjaminanfidusiainidiangkatdalamwacanaperspektifhukumekonomiIslam.Dengan  pertimbangan kemaslahatan ummat agar terhindar dari transaksi ekonomi yang mengandung Maisir, Gharar,  Haram,  Riba,  danBathil.  Oleh  karena  itu,  Dewan  Syari'ah  Nasional  (DSN) mengeluarkan fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjilyyang memiliki bentuk perjanjaian yang hampir sama dengan jaminan fidusia namun tetap memenuhi kaidah-kaidah fiqh muamalah.
Relevansi Jaminan Fidusia Dengan Rahn Tasjily Produk-produk pemikiran ijtihadidisebut fiqh. Selanjutnya proses penetapan hukum bagi masyarakat Islam tidak terlepas dari aspek fiqh. Dengan konsep ijtihad maka  institusi  yang  belum  pernah  ada  dalam  khasanah  keilmuan  hukum  Islam dimungkinkan  untuk  dikembangkan  tanpa  bertentangan  dengan  syari'at  Islam, seperti bentuk jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan kegiatan ekonomi yangberkembang kemudian yang tumbuh karena tuntutan kebutuhan. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnnya.
hukum-hukum  syari'ah  tentang  fiqh  muamalah.12Adapun fungsi fiqh mumalah adalah untuk mengidentifikasi perintah-perintah syariah dari bukti-bukti  tekstual  yang  terinci  terhadap  hukum  aktivitasekonomi.Dengan mengidentifikasi  perintah-perintah  syari'ah,  fiqh  muamalah  menghasilkan  produk-produk  hukum-hukum  syara'  yang  bersifat  praktis  (amaliah)  yang  diperoleh  dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur hubungan keperdataan seseorang dengan orang  lain  dalam  hal  persoalan  ekonomi,  diantaranya:  dagang,  pinjam  meminjam, sewa-menyewa,  kerjasama  dagang,  simpanan  barang  atau  uang,  penemuan, pengupahan,  rampasan  perang,  utang-piutang,  pengupaham,  pungutan,  warisan, wasiat,  nafkah,  barang  titipan,  pesanan  dan  lain-lain13.  Secara  lebih  singkat  dapat dikatakan  bahwa  fiqh  muamalah  adalah  aturan-aturan  Allah  yang  mengatur hubungan antar manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih  tepatnya  aturan  Islam  tentang  kegiatan  ekonomi  yang  dilakukan  oleh manusia.14Fiqh muamalah melihat fenomena (ekonomi) dari aspek yang normatif, yakni bagaimana  aturan  syariah  terhadap  fenomena  tersebut  kemudian  menetapkan kriteria  kebolehan  dan  larangan  tergantung  fenomena  dan  fakta  yang  dihadapi. Kehidupan ekonomi manusia bersifat dinamis. Perubahan dan pembaharuan dalam bidang  ekonomi  merupakan  tuntuntan  yang  kodrati.  Institusi  hukum  dalam  Islam senantiasa  harus  mampu  menjawab  segala  perubahan  dan  pembaharuan  tersebut agar tidak kehilangan  fungsinya sebagai alat untuk mendukung aktivitas manusia. Insitiusi hukum dalam Islam.Penetapan hukum suatu kegiatan ekonomi haruslah memenuhi prinsip dasar atau kaidah fiqh muamalah diantaranya adalah:1.Hukum  Asal  dalam  Muamalah  adalah  Mubah  (diperbolehkan).  Ulama  fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah),  kecuali  terdapat nashyang  melarangnya.  Dengan  demikian,  kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak  ditemukan  nash  yang  secara  sharih  melarangnya.  Berbeda  dengan ibadah,  hukum  asalnya  adalah  dilarang.  Kita  tidak  bisa  melakukan  sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.2.Konsep  Fiqih  Muamalah  adalah  untuk  mewujudkan  kemaslahatan.  Fiqih muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan  dan  perselisihan  di  antaramanusia.  Allah  tidak  menurunkan syariah,  kecuali  dengan  tujuan  untuk  merealisasikan  kemaslahatan  hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia.3.Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi  ekonomi.  Kelima  hal  ini  menjadi  batasan  secara  umum  bahwa transaksi  yang  dilakukan  sah  atau  tidak,  lebih  dikenal  dengan  singkatan MAGHRIB,  yaituMaisir,  Gharar,  Haram,  Riba,  danBathil.15Maisirsering dikenal  dengan  perjudian  karena  dalam  praktik  perjudian  seseorang  bisa untung atau bisa rugi.jaminan terdapat petunjuk dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah (2) ayat Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI