Lihat ke Halaman Asli

Nadhifa Salsabila Kurnia

Masih setia dengan Bandung, namun melalui tulisannya sering kali berjalan ke Korea Selatan dan berbagai belahan dunia lain

Pinjol Buat Resah, Begini Cara Melaporkannya

Diperbarui: 29 Juni 2021   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi uang | pexels/Karolina Grabowska

Semakin merajarelanya pinjaman online, ternyata semakin meresahkan masyarakat. Rasanya saat ini jarang sekali ada seseorang yang kotak sms-nya di ponsel tidak dikunjungi pinjol.

Para pelaku pinjol terutama yang illegal (tidak terdaftar di OJK) ini memanfaatkan kesulitan hingga keadaan terdesak yang dialami oleh orang yang disasarnya. Berharap dari banyak sms yang merka sebarkan, bisa nyangkut di salah satunya.

Memang, meminjam dana secara online memang menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, justru karena sifatnya yang mudah inilah mengapa masyarakat juga harus ekstra berhati-hati menghadapi pinjol.

Terjebak dengan pinjol illegal, bisa lebih banyak berdampak negatifnya ketimbang positif. Kamu bisa berhadapan dengan keamanan data pribadi yang tidak terjamin. Ujung-ujung data kamu bisa disalahgunakan hingga dijadikan sarana untuk mengancam.

Jika kamu ternyata sudah terlanjut memiliki masalah dengan pinjol, kamu bisa terapkan beberapa hal ini untuk melaporkan pinjol yang bermasalah hingga ilegal pada pihak berwenang.

Baca juga: Mengapa Masih Banyak Orang Kena "Jebakan Batman" Pinjol?

1. Melaporkan fintech lending terdaftar

Jika bertemu dengan pinjol atau fintech lending yang dirasa bermasalah, namun terdaftar di Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), kamu bisa melakukan pelaporan ke OJK lewat nomor 157. Bis juga dengan langsung mengakses https://Kontak 157.ojk.go.id.

Di laman situs tersebut kemudian pilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi,  isi data, unggah dokumen terbukti, dapatkan nomor layanan dan pin, untuk menelusuri status pengaduanmu.

Pengaduan juga bisa dilakukan dengan melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di laman http://afpi.or.id. Kemudian pilih form pengaduan, isi nama form, email, nama form, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Selanjutnya bisa langsung menghubungi nomor 150 505.

2. Melaporkan pinjol ilegal

Sementara untuk melaporkan pinjol yang memang tidak terdaftar di OJK dan asosiai, beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain dengan, pertama laporkan ke kepolisian. Untuk melanjutkan penyelesaian lewat proses hukum melalui polres hingga polda yang ada di wilayah tempat tinggal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline