Lihat ke Halaman Asli

Mustaqimah

Mahasiswa

Larangan Gharar dalam Transaksi: Kajian Tafsir Ahkam dan Relevansinya dalam Kontrak Digital

Diperbarui: 18 Juni 2025   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hukum ekonomi syariah, transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan informasi. Salah satu larangan penting dalam muamalah adalah gharar, yaitu ketidakjelasan, ketidakpastian, atau spekulasi berlebihan dalam sebuah akad. Gharar dapat terjadi apabila objek transaksi tidak jelas, tidak diketahui kualitas atau kuantitasnya, atau syarat-syarat akad tidak dijelaskan secara rinci, sehingga dapat merugikan salah satu pihak.

Larangan terhadap gharar dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad : "Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar" (HR. Muslim). Sementara dalam Al-Qur'an, meskipun istilah "gharar" tidak disebut secara eksplisit, konsepnya dapat ditemukan dalam QS. An-Nisa: 29:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar saling suka sama suka di antara kamu."

Para ulama tafsir, seperti Al-Qurthubi dan Al-Jassas, menafsirkan ayat tersebut sebagai larangan atas praktik ekonomi yang tidak memenuhi prinsip transparansi dan keadilan. Transaksi yang mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan, atau manipulasi termasuk dalam kategori batil karena merusak tujuan utama syariah, yaitu menjaga harta dan hak individu.

Dalam konteks kontrak digital seperti jual beli online atau akad berbasis aplikasi, potensi gharar semakin tinggi. Contohnya, pembeli tidak melihat langsung barang, informasi produk sering tidak akurat, atau tidak ada kejelasan tentang pengembalian barang jika rusak. Jika kontrak digital tidak disusun dengan prinsip syariah yang ketat, maka dapat mengandung gharar dan menjadi tidak sah menurut hukum Islam.

Oleh karena itu, kajian tafsir ahkam terhadap ayat-ayat muamalah tetap sangat relevan dalam era digital. Transaksi digital modern harus memastikan kejelasan objek akad, kerelaan para pihak, serta perlindungan hak konsumen agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Tafsir ahkam memberikan dasar tekstual dan kontekstual yang kokoh untuk menghindari praktik gharar dalam ekonomi digital saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline