Assalamualaikum Wr.Wb.
Nama : Muhammad Maulana Hasanuddin
NIM : 232111146
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah / 4 D
Tulisan ini saya buat untuk memenuhi tugas akhir semester mata kuliah Hukum dan Masyarakat yang diampu oleh Bpk. Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag dengan isi yaitu General Review materi perkuliahan dari materi pertama hingga materi ke-14. Mulai dari materi yang pertama yaitu:
Pada pertemuan pertama, kita membahas pengertian hukum dan masyarakat, juga dikenal sebagai sosiologi hukum. Hukum adalah sistem yang dibuat oleh manusia untuk mengatur perilaku individu dan badan hukum, serta memiliki sifat mengikat dan memaksa. Normanya mengharuskan individu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan sanksi bagi pelanggar. Hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari norma, tetapi juga mencakup institusi dan proses untuk merealisasikan norma tersebut. Masyarakat adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi dan membentuk rasa kebersamaan serta mengalami perubahan sosial. Lawrence M. Friedman menyebut ada tiga fungsi hukum: pengawasan sosial, penyelesaian sengketa, dan rekayasa sosial.
Dalam sosiologi hukum, hukum dipandang sebagai fenomena sosial yang muncul dari interaksi masyarakat. Ada jarak antara norma dan praktik hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam penelitian, pendekatan yuridis normatif menganalisis teks dan penerapan hukum secara sistematis, sementara pendekatan yuridis empiris berfokus pada data dan pengamatan tentang bagaimana hukum beroperasi di lapangan. Kedua pendekatan ini saling melengkapi, dengan yang normatif memberikan kepastian formal dan yang empiris memberi penilaian efektivitas di lapangan.
Madzhab positivisme hukum memisahkan hukum dan moral, berfokus pada aturan yang ditetapkan oleh negara. Namun, pendekatan ini sering dianggap kurang sensitif terhadap nilai keadilan dan dinamika sosial. Sebaliknya, madzhab sociological jurisprudence muncul sebagai tanggapan terhadap positivisme, menekankan pentingnya fakta sosial dalam memahami hukum, seperti yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
Pemikiran hukum Living Law dan utilitarianisme menunjukkan bahwa hukum harus memperhatikan norma-norma lokal dan kebaikan terbesar untuk banyak orang, meskipun utilitarianisme dapat mengorbankan keadilan individu. Pemikiran dari tokoh seperti Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H. L. A. Hart memberikan wawasan tentang fungsi sosial hukum. Durkheim melihat hukum sebagai cermin solidaritas sosial, Ibnu Khaldun menekankan konteks sosial dan ekonomi, Weber mengaitkan hukum dengan rasionalisasi modern, dan Hart membedakan antara aturan primer dan sekunder dalam sistem norma hukum.
Pada pertemuan berikutnya, kita membahas tentang efektivitas hukum, yang mengukur seberapa baik hukum mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku dan menjaga ketertiban sosial. Teori efektivitas dari Anthony Allot menyatakan bahwa hukum tidak hanya tentang norma, tetapi juga implementasi dan dampak sosialnya. Kendala-kendala seperti kelemahan institusi, resistensi budaya, dan ketidaksesuaian antara norma dan kondisi nyata sering menghambat efektivitas ini. Oleh karena itu, evaluasi harus didasarkan pada analisis penerimaan hukum oleh masyarakat.