Mandailing Natal, 30 Agustus 2025 – Aliansi Mahasiswa STAIN Mandailing Natal menyampaikan kecaman keras terhadap sikap intoleransi yang ditunjukkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
Kecaman ini muncul setelah DEMA mengunggah salah satu logo Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (NU) di akun Instagram Dema STAIN Madina. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat persatuan, toleransi, dan inklusivitas, terutama dalam konteks kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) 2025 yang seharusnya menjadi ruang penyambutan bagi seluruh mahasiswa baru.
Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, STAIN Mandailing Natal memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menciptakan lingkungan kampus yang terbuka bagi semua orang.
Penggunaan simbol organisasi ekstra kampus maupun organisasi masyarakat tertentu dalam kegiatan resmi dapat menimbulkan kesan eksklusif, diskriminatif, dan berpotensi menyingkirkan mahasiswa dari latar belakang yang berbeda.
Sejalan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menegaskan bahwa perguruan tinggi Islam wajib menciptakan suasana akademik yang kondusif, menghargai perbedaan, serta mendorong dialog antargolongan. Hal ini ditegaskan pula dalam Juknis Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang organisasi atau golongan.
Lebih lanjut, keputusan Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024 Bab II tentang Larangan, pada poin 2 dan 3, melarang keterlibatan organisasi ekstra-kampus maupun partai politik dalam kegiatan internal mahasiswa serta segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan kode etik PTKIN.
Lebih jauh, hal ini ditegaskan dalam Putusan Ketua STAIN Mandailing Natal Nomor 181 Tahun 2022 mengenai Penetapan Karakteristik dan Kode Etik Mahasiswa STAIN Madina. Dalam Bab VII, yang membahas tentang Pelanggaran, terdapat Pasal 14 mengenai Pelanggaran Berat, yang mencakup:
- Poin 12: Melibatkan pihak luar, baik organisasi maupun individu, yang bersifat intervensi dan intimidasi dalam urusan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
- Poin 31: Lembaga kemahasiswaan melakukan tindakan yang bertentangan dengan pedoman umum organisasi kemahasiswaan dan peraturan yang berlaku.
Sanksi-sanksi terkait pelanggaran tersebut diatur dalam Bab VIII, Pasal 19, yang mencakup sanksi berat pada poin 7, yang berpotensi menyebabkan pembekuan kelembagaan mahasiswa. Aturan ini jelas menekankan pentingnya menjaga integrasi, harmoni, dan netralitas di lingkungan kampus.
Aliansi Mahasiswa menilai tindakan DEMA yang menonjolkan simbol organisasi tertentu berpotensi menimbulkan perpecahan dan mengganggu suasana akademik yang seharusnya menjadi ruang aman untuk dialog terbuka. Kampus harus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berkontribusi tanpa terjebak dalam identitas kelompok atau golongan tertentu.
DEMA, sebagai representasi mahasiswa, diharapkan memainkan peran aktif dalam mewujudkan iklim kampus yang inklusif, menghargai keberagaman, serta mendorong partisipasi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali. STAIN Mandailing Natal juga diharapkan dapat memfasilitasi pertukaran gagasan yang sehat dan konstruktif demi tercapainya tujuan pendidikan yang lebih luhu.