Ambon, Kemenkum Maluku -- Busana tradisional, semangat kolaboratif, dan fokus pada pelestarian kekayaan lokal menjadi pemandangan yang menyegarkan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar oleh Kementerian Hukum Maluku pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Mengusung tema "Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2022", kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan disambut antusias oleh para peserta.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian penting dari upaya menyerap masukan langsung dari para pelaku dan pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, strategi kebijakan tidak dapat dirumuskan secara efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, dan lembaga pemerintah daerah.
"Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendengarkan pengalaman, tantangan, dan aspirasi di lapangan, terutama dalam hal perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya lokal. Kami berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi yang konkret dan bermanfaat bagi pengembangan kebijakan ke depan," ujarnya.
Andry menambahkan bahwa kolaborasi yang solid, komunikasi yang efektif, dan komitmen bersama menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan indikasi geografis di Indonesia.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas penyelenggaraan kegiatan yang menurutnya bukan hanya berdampak strategis, tetapi juga memperkuat identitas budaya di tengah arus globalisasi.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli yang tidak hanya menyampaikan materi substantif, tetapi juga hadir mengenakan busana khas daerah, yaitu tenun ikat Tanimbar dan baju cele khas Ambon. Pakaian tradisional ini bukan sekadar simbol, melainkan cerminan nyata dari produk indikasi geografis yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya regulasi indikasi geografis dalam melindungi produk lokal yang memiliki keunikan berdasarkan wilayah.
Ia menyatakan bahwa perlindungan ini tidak hanya sebatas pada nama produk, tetapi juga mencakup kualitas, reputasi, serta karakteristik yang lahir dari kondisi geografis dan kultural tertentu.