Blora -- Dalam rangka menyambut Natal 2024 yang penuh sukacita dan kedamaian bagi umat Nasrani, pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimipas RI), Agus Andrianto, memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Hari Raya Natal bagi narapidana dan anak binaan beragama Nasrani. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (25/12).
Pemberian remisi ini diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS. 1-UM.01.01-118 Tahun 2024 tentang Remisi Khusus Natal 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024.
Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani
Menimipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi bertujuan mendorong WBP menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.
Pembacaan Remisi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menambahkan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Rutan Blora Serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada WBP Nasrani
Remisi ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap hak-hak WBP, khususnya umat Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal. Hal ini sekaligus membuktikan pelayanan prima yang diberikan oleh Rutan Blora kepada seluruh Warga Binaan yang menjalankan pembinaan dengan baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI