Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman flora dan fauna, menurut data dari Global Resource Information Database -- Geneva, Indonesia memiliki 1.711 spesies burung, 750 spesies reptil, 403 spesies amfibi, 732 ragam mamalia dan lebih dari 20.000 jenis tumbuhan. Keanekaragaman tersebut membuat Indonesia dinobatkan menjadi negara megadiversitas atau megabiodiversity country oleh World Conservation Monitoring Centre (WCMC) dari United Nations Environment Programme (UNEP). Berdasarkan data WCMC tahun 2024 hanya ada 17 negara yang masuk dalam kategori ini. Selain Indonesia, negara-negara megadiversitas lainnya termasuk Brasil, Kolombia, Meksiko, Filipina, Papua Nugini, India, dan Australia. Penetapan ini menyoroti pentingnya peran Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dunia. Namun, status ini juga menjadi tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya alamnya.
Untuk menjaga kekayaan alam Indonesia tersebut, Pemerintah telah mencanangkan berbagai program terkait perlindungan alam, salah satunya adalah penetapan Taman Hutan Raya (Tahura). Sebagai Kawasan pelestarian alam, Tahura memiliki fungsi sebagaimana taman nasional dan taman wisata alam, yaitu fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk penelitian, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Menurut data Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada 34 Tahura yang tersebar di Indonesia, antara lain Pocut Meurah Intan di Aceh, Gunung Bunder di DI. Yogyakarta, dan Bontobahari di Sulawesi Selatan.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) ikut berperan serta dalam mendukung kekayakan alam Indonesia melalui penetapan SNI 8515:2018 Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura). Standar ini disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diharapkan bisa digunakan menjadi panduaan pengelolaan Tahura secara lestari dan berkelanjutan.
Dalam SNI 8515:2018 terdapat 5 Prinsip pengelolaan Tahura, yaitu prinsip kelestarian fungsi perlindungan, kelestarian fungsi pemanfaatan, kelestarian fungsi koleksi, kelestarian fungsi lainnya dan tata kelembagaan pengelola. Setiap prinsip tersebut memiliki kriteria dan indikator tersendiri, misalkan dalam prinsip kelestarian fungsi perlindungan memiliki 2 kriteria yang harus dipenuhi yaitu kriteria terpeliharanya Kawasan Tahura dan kriteria terpeliharanya sumber daya Tahura. Indikator yang harus dipenuhi pada kriteria tersebut antara lain harus ada status Tahura telah ditetapkan dengan fungsi khususnya dinyatakan secara jelas, ada batas kawasan dan ditandai dengan jelas di lapangan serta digambarkan dalam peta yang sesuai serta didokumentasikan, serta ada hasil inventarisasi lengkap meliputi seumber daya hayati dan kolesi Tahura.
Selain itu, terdapat pula kriteria pengelolaan keuangan dimana pengelola Tahura harus memiliki prosedur kerja pengelolaan keuangan, menyusun laporan keuangan dan melaksanakan audit keuangan secara berkala. evaluasi secara berkala juga merupakan bagian penting dari pengelolaan Tahura, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fungsi Tahura tetap terjaga dan setiap ancaman terhadap pemanfaatan Tahura dapat segera diatasi. Melalui pemantauan yang efektif, pengelola Tahura dapat mengidentifikasi masalah lebih awal dan mengambil tindakan pencegahan atau perbaikan yang diperlukan.
Dengan penerapan SNI 8515:2018 Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), diharapkan pengelolaan Tahura di Indonesia dapat menjadi lebih terarah dan berkelanjutan. Pada akhirnya, Tahura yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan manusia.
Untuk mengunduh buklet mengenai SNI 8515:2018 Pengelolaan Taman Hutan Raya, silakan klik tautan berikut: SNI Pengelolaan Taman Hutan Raya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI