Lihat ke Halaman Asli

Surat Cinta Bernama SP2DK Demi Keuangan Negara Tetap Bahagia

Diperbarui: 24 Juni 2025   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpajakan dan Keuangan Negara (Sumber: Pinterest)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmen dan memperkuat pengawasan dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak melalui kegiatan edukatif berupa webinar edukasi bertajuk “Siap Dapat SP2DK: Surat Cinta dari Petugas Pajak” pada 5 Juni 2025. Acara ini diselenggarakan oleh konsultan pajak Enforcea menghadirkan dua pembicara hebat di bidangnya yaitu Dewi Wiwiek Hartini, S.E., M.Si., BKP dan Rifki Saputra, SST.Pa., M.Ak., BKP. Beliau merupakan Senior Tax Manager yang memilki banyak pengalaman di bidang perpajakan.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Wajib Pajak (WP) terkait mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang merupakan bagian dari sistem pengawasan kepatuhan dalam rezim self-assessment.

“Dalam SE-05/2022 sebagai legal basis dari SP2DK. SP2DK adalah sarana yang digunakan DJP untuk kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan. Jadi, suatu indikasi ketidakpatuhan akan meng-create terjadinya SP2DK,” tutur Dewi Wiwiek Hartini.

SP2DK diterbitkan langsung oleh Kepala Kantor Pajak (KPP) dan dikirimkan kepada masyarakat wajib pajak paling lambat tiga hari kerja setelah diterbitkan. Setelah menerima surat tersebut, wajib lajak diberi waktu 14 hari kalender untuk memberikan respon penjelasan, baik secara tertulis maupun melalui pertemuan langsung. Seluruh proses klarifikasi ini wajib dicatat secara resmi dalam Berita Acara.

Dalam merespon datangnya SP2DK pemateri menjelaskan untuk menyikapinya secara positif, jangan terlalu terburu-buru atau justru ketakutan.

“Ketika sudah menerima SP2DK tenang dulu dan jangan takut, wajib pajak bisa menghubungi kontak AR (Account Representative) yang tersedia di belakang amplop surat setelah memahami dengan seksama. Kalau memang SP2DK dirasa banyak poinnya dan tidak cukup 14 hari untuk meresponnya, SP2DK bisa diperpanjang dengan beberapa alasan tertentu,” jelas Rifki Saputra.

Selanjutnya, apabila wajib pajak dapat memberikan tanggapan disertai bukti yang memadai, maka proses dapat dihentikan. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau penjelasan tidak sesuai, DJP berwenang melanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kunjungan lapangan, hingga pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan. Hal yang perlu dicatat agar wajib pajak tidak mendapat SP2DK di kemudian hari, wajib perlu membangun sistem manajemen pajak yang baik.

Pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional. Melalui pengawasan seperti SP2DK, DJP turut memastikan tidak ada potensi penerimaan negara yang terlewat. Jadi, walaupun terkesan “surat cinta” ini bisa membuat jantung deg-degan pada dasarnya ia hadir untuk memastikan keadilan fiskal dan keberlangsungan APBN tetap aman.

Dan pada akhirnya, dengan patuh pajak, kita semua turut menjaga agar keuangan negara tetap bahagia. Karena dari setiap rupiah pajak yang terlapor dengan jujur, hadir jalan-jalan mulus, sekolah gratis, hingga subsidi pangan bagi masyarakat. 

Melalui webinar ini, DJP dan pemangku kepentingan perpajakan berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan, serta mendorong budaya fiskal yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline