Lihat ke Halaman Asli

Anggrek Bulan

Pejuang Islam

Wakaf, Zakat dan Pajak dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 16 September 2025   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Ummu Dayyin 

Baru-baru ini viral pernyataan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa membayar Pajak sama dengan seperti membayar Zakat yaitu mendistribusikan kembali kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini lantas menuai banyak kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak ketika perihal dunia disamakan dengan perihal ibadah. Pajak adalah pungutan yang dibuat oleh manusia dan dipaksakan untuk membayarnya. Sedangkan zakat adalah rukun islam yang wajib di lakukan oleh umat muslim bagi yang mampu.  Dan kedua hal ini juga berbeda dengan wakaf yang mana artinya adalah sedekah jariyah yang manfaatnya mengalir selamanya dan harta ini tidak boleh di wariskan atau dijual. 

 

MUI menegaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara fundamental, baik dari sisi landasan hukum, konsep, maupun implementasinya.Secara hukum sudah berbeda.
Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya. oleh sebab itu lantas tidak boleh menyamakan sesuatu perihal dunia denganibadah hanya demi mendapatkan keuntungan semata.

Permyataan ini dikarenakan menurunnya pendapatan negara dan salah satu untuk meningkatkannya adalah dengan menaikan pajak. Akan tetapi masyarakat enggan melakukannya makamya mentri keuangan menyebutkan dengen embel-embel agama agar masyarakat mau melaksanakannya. Hal ini tidaklah etnis seakan hanya ingin mengambil keuntungan dengan mengambil zakat nya tapi enggan melaksanakan aturan islamnya. 

Seharusnya pemerintah mencari cara lain  untuk mendapatkan sumber tambahan pendapatan negara selain dari pajak, seperti Sumber daya alam ; batubara, minyak, gas ,nikel, emas, yang di kuasai swasta, asing, aseng, rebut kembali sebagaimana Nabi Saw merebut tambang garam yang dimiliki oleh swasta,

Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, "Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa' al-'idd)." Ibnu al-Mutawakkil berkata, "Lalu Rasulullah mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)." (HR Abu Dawud dan At-Timidzi)

Hadis ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu. (Syekh Abdul Qadim Zallum. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Hlm. 54---56).

Ini karena dalam hadis tersebut, beliau menarik kembali tambang garam yang beliau berikan pada Abyadh bin Hammal ra. setelah beliau mengetahui bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah sehingga tambang garam tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu dan merupakan milik kaum muslim.

Ini berlaku bukan untuk garam saja---seperti dalam hadis di atas---melainkan berlaku pula untuk seluruh barang tambang. Mengapa? Karena larangan tersebut berdasarkan ilat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis tersebut, yakni "layaknya air yang mengalir". Walhasil, semua barang tambang yang jumlah depositnya "layaknya air yang mengalir" melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu (privatisasi).

Jadi kalau negara mau berbenah dan berubah total sederhana sekali, yakni dengan mengembalikan islam sebagai tolok ukur melakukan aktivitas kehidupan. Tidak hanya sekedar sistem prasmanan tetapi secara menyeluruh tanpa terkecuali. Agar kehidupan ini bisa menjadi hidup yang berkah dan penuh rahmat. Dengan islam kaffah tidak hanya hanya anti riba, anti bunga, tapi juga sumber pendapatan negara tak bergantung di 1 sumber yakni pajak saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline