Lapas Malang - Rabu (29/3/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menghadiri kegiatan Penguatan serta Persamaan Persepsi, dalam rangka pelaksanaan Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembimbingan Oleh Petugas Pemasyarakatan, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kememkumham RI.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Pujo Harianto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Erwendi Supriyatno selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dan Yunaedi selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama pada Ditjenpas. Kegiatan virtual ini menggunakan Aplikasi online zoom meeting yang dilaksanakan mulai pagi hari pukul 08.30 WIB. Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan | dok.humaslapasmalang Asirum, Lapas Kelas I Malang Ikuti Penguatan dan Persamaan Persepsi Ditjen Pemasyarakatan | dok.humaslapasmalang
Erwedi Supriyatno dalam kegiatan tersebut menyampaikan pemaparan materi tentang Asimilasi Rumah. Sedang Yunaedi membuka pandangan jajaran Pemasyarakatan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Di sesi akhir ada momen tanya jawab dengan narasumber.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI