Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Ditjenpas DK Jakarta

Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta

Pemberian Remisi di HUT ke-80 RI: 295 Warga Binaan Lapas dan Rutan di lingkungan Kanwil DITJENPAS DK Jakarta Langsung Bebas

Diperbarui: 18 Agustus 2025   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembagian remisi HUT ke-80 RI kepada warga binaan

Jakarta -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba menggelar kegiatan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu(17/08). Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tamu yang hafir dalam kegiatan pemberian remisi di Lapas kelas II A Salemba

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Kakumdam Jaya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Asisten Pidana Umum, Danramil Cempaka Putih, serta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.

sambutan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas/rutan di wilayahnya terdiri atas 10.266 narapidana dan 2.911 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.191 orang memperoleh Remisi Umum I, dan 372 orang mendapat Remisi Umum II.

Selain itu, diberikan pula 8.476 Remisi Dasawarsa I dan 203 Remisi Dasawarsa II, disusul 19 orang yang memperoleh pengurangan masa pidana Bantuan I serta 3 orang pada Bantuan II. Sebanyak 295 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi tersebut.

sambutan dari Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi memiliki makna yang lebih dalam. "bahwa ini bukan hanya sekedar remisi terhadap warga binaan, akan tetapi sebuah penghargaan kepada warga binaan yang aktif dalam program di lapas dan rutan," ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan semangat kemerdekaan, bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai pembinaan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline