Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Mohon Tunggu... Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta

instansi pemerintah bidang pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberian Remisi di HUT ke-80 RI: 295 Warga Binaan Lapas dan Rutan di lingkungan Kanwil DITJENPAS DK Jakarta Langsung Bebas

18 Agustus 2025   12:55 Diperbarui: 18 Agustus 2025   12:55 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian remisi HUT ke-80 RI kepada warga binaan

Jakarta -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba menggelar kegiatan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu(17/08). Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tamu yang hafir dalam kegiatan pemberian remisi di Lapas kelas II A Salemba
Tamu yang hafir dalam kegiatan pemberian remisi di Lapas kelas II A Salemba

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Kakumdam Jaya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Asisten Pidana Umum, Danramil Cempaka Putih, serta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.

sambutan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta
sambutan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas/rutan di wilayahnya terdiri atas 10.266 narapidana dan 2.911 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.191 orang memperoleh Remisi Umum I, dan 372 orang mendapat Remisi Umum II.

Selain itu, diberikan pula 8.476 Remisi Dasawarsa I dan 203 Remisi Dasawarsa II, disusul 19 orang yang memperoleh pengurangan masa pidana Bantuan I serta 3 orang pada Bantuan II. Sebanyak 295 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi tersebut.

sambutan dari Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
sambutan dari Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi memiliki makna yang lebih dalam. "bahwa ini bukan hanya sekedar remisi terhadap warga binaan, akan tetapi sebuah penghargaan kepada warga binaan yang aktif dalam program di lapas dan rutan," ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan semangat kemerdekaan, bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai pembinaan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun