Lihat ke Halaman Asli

Terjual! Aset Pailit dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia Menemukan Peminatnya

Diperbarui: 26 Januari 2024   16:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya bersama pembeli aset pailit CV. Green Leaf Indonesia

Proses Pemberesan kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia semakin menuju ke titik terang. Kali ini (25/1), giliran pohon Jati Ambon di Desa Darungan dan Desa Cepoko yang menemukan peminatnya.

Terjual kepada pembeli yang sama, Pembeli mengaku jatuh hati dengan pohon-pohon yang saat ini disita oleh Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur. Pihaknya mengatakan bahwa membeli barang dari sebuah kepailitan bukanlah pilihan yang buruk, melainkan menguntungkan.

Perwakilan tim Kurator, Kurniawati selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya memimpin rekan-rekannya untuk bersama menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli dan berita acara serah terima harta pailit. "Kami berharap kerjasama yang baik ini akan terus berlanjut karena bukan hanya Kurator yang terbantu, melainkan para Kreditor", terang Kurniawati.

Dengan terjualnya 4 titik Aset tersebut, total telah terjual 29 dari 85 titik. Tim Kurator terus menjalin hubungan dengan pembeli lama namun juga tidak menutup peluang kepada calon pembeli yang tertarik dengan harta pailit yang saat ini sedang dibereskan oleh Kurator. Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur akan terus berupaya menegakkan perlindungan hak dari para Kreditor maupun Debitor. (Humas BHP Surabaya)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline