Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Bapas Bersama APH Kota Tarakan Gelar FGD, Bahas Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Diperbarui: 7 Oktober 2025   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan- Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Bapas Kelas II Tarakan Mengundang Forkopimda dan Stakeholder di lingkungan Kota Tarakan, pada Selasa (07/10/2025).

Bertempat di Ruang Imbaya Pemerintah Daerah Kota Tarakan, hadir dalam kegiatan, Elang Buana (Asisten 3 Sekda Kota Tarakan), Hernowo Sugiastanto (Kakanwil Ditjen Pas Kalimantan Timur), A.H. Zunaedi (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya), Tony Arifuddin Sirait (Hakim  PN Tarakan), Zuhliyan Zuhdi (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Tarakan), AKBP Ridho Pandu Abdillah (Kasatreskrim Polres Tarakan), AKBP Vanggivantoza (Kepala Satgaswil Densus 88 Kalimantan Utara), Agus ( Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan), Jufri (Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan), Rita Ribawati (Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan), dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan serta Direktur, Ketua, Owner dari 16 POKMAS Lipas Bapas Kelas II Tarakan.

Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Hernowo, menyampaikan bahwa terdapat beberapa langkah strategis dalam pelaksanaan implementasi UU KUHP baru yaitu penguatan kapasitas PK, optimalisasi Litmas, pendampingan yang lebih luas, fokus reintegrasi sosial, dan strategi antar APH. "Melalui komitmen bersama, Bapas dapat mengambil peran lebih strategis tidak hanya sebagai pelaksana teknis tetapi sebagai penggerak utama sistem pemidanaan baru Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Elang Buana, Asisten 3 Sekda Kota Tarakan mewakili Walikota Tarakan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan mendukung penuh dalam pelaksanaan implementasi UU KUHP baru terutama dalam pelaksanaan pemidanaan sosial dan pengawasan. "Pemerintah Kota Tarakan sudah menjalin kerjasama melalui PKS yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu, ini mempererat kerja sama antar instansi terutama dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan," ujarnya.

Kegiatan dihadiri oleh narasumber yang terdiri dari PN Tarakan, Kejari Tarakan, Polres Tarakan, dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kalimantan Timur. Keempatnya menyampaikan urgensi dari peran setiap instansi dalam menyelenggarakan sistem peradilan pidana yang terintegrasi satu sama lain. Adapun Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, berperan langsung menjadi moderator dalam kegiatan FGD kali ini sekaligus menyampaikan harapannya, bahwa inisiasi kegiatan FGD adalah sebagai upaya persiapan para Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyambut berlakunya Undang Undang Nomor 1 tentang KUHP

A.H. Zunaedi, PK Madya Ditjen Pas Kalimantan Timur menyampaikan bahwa adanya UU KUHP baru merupakan tantangan yang perlu dihadapi dengan memperkuat pondasi internal Bapas. Selain koordinasi dengan APH dan Non APH perlu adanya penambahan SDM, Pelatihan, dan pemenuhan sarana prasarana. "Mengingat beban kerja yang tidak berimbang dengan keadaan SDM Bapas di Kalimantan Timur perlu adanya solusi untuk mencapai PK profesional dengan mencapai pidana alternatif yang efektif sehingga keadilan restoratif kuat terjalin dalam stakeholder dan APH," tutupnya. Kegiatan berlangsung tertib dengan diakhiri dengan tanya jawab.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline