Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025, Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Jember atas nama Panji Sanjaya melaksanakan pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan No.03/Pid.Sus-Anak/2025/PN. Byw tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor PRINT-1470/M.5.21/Eku.3/05/2025 tanggal 06 Mei 2023 terhadap anak dengan inisial GSP dengan perkara Senjata tajam (Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951) . Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing kemasyarakatan, dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan hadir untuk memastikan bahwa proses pelaksanan putusan telah dilaksanakan, selain itu kegiatan itu juga bertujuan agar memulihkan ABH ke dalam masyarakat melalui pendekatan restoratif (salah satunya memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri). Pengawasan tersebut dilaksanakan di Polsek Srono Banyuwangi sesuai dengan putusan pengadilan dengan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam dan dilaksanakan setelah pelajaran sekolah/sepulang sekolah atau dilaksanakan pada hari libur. Saat itu ABH didampingi oleh orang tuanya. Kegiatan pertama adalah ABH membersihkan lingkungan dalam kantor polsek (Ruangan layanan), selanjutnya membersihkan halaman polsek dan terakhir membersihkan mushola polsek, kegiatan selanjutnya adalah apel bersama hal ini bertujuan agar menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin ABH. Pengawasan berjalan dengan lancar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI