Lihat ke Halaman Asli

Desa Hutagurgur I Silaen Menggelar Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Masyarakat

Diperbarui: 25 September 2025   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Sadar Hukum Desa Hutagurgur I (hp/s/a1)

Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Pemberdayaan Masyarakat diinisiasi pemerintah desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menghadirkan narasumber dari Kecamatan Silaen dan Kejaksaan Negeri Toba. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Seni Kantor Desa Hutagurgur I, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, pada Kamis (25/9/2025).

Camat Silaen memberikan paparan pada sosialisasi (hp/s/a1)

Kepala Desa Hutagurgur I, Hengky Subangun Siagian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga peserta sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan ruang pembelajaran bersama agar masyarakat semakin mengerti hukum. Ia mendorong warga untuk tidak takut bertanya kepada narasumber demi mendapatkan informasi yang perlu.

Sosialisasi Sadar Hukum Desa Hutagurgur I (hp/s/a1)

"Kesempatan ini sangat berharga, mari kita gunakan untuk memahami aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang sadar hukum akan lebih terlindungi dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kepala Desa seraya membuka acara secara resmi.

BPD Hutagurgur I, Wilmar Silaen, menambahkan kegiatan tersebut dirancang untuk memberi pemahaman penting yang belum diketahui masyarakat desa. Ia berharap, kesadaran hukum yang diperoleh bisa menjadi bekal dalam menghadapi kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Camat Silaen, Tumpal Panjaitan, memberikan arahan dan bimbingan, menegaskan bahwa desa adalah garda terdepan pelayanan publik, terutama dalam urusan penyuluhan hukum. Ia menyoroti masih beragamnya kesadaran hukum masyarakat desa, sehingga penyuluhan menjadi sangat penting.

Sosialisasi Sadar Hukum (hp/s/a1)

"Permasalahan hukum yang kerap muncul di desa meliputi sengketa tanah, perkawinan, warisan, narkoba, minuman keras, perjudian, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah kecamatan hadir sebagai koordinator, fasilitator, komunikator, mediator, sekaligus pengawas untuk mendukung terwujudnya desa sadar hukum," ungkap Camat Silaen yang juga bertindak sebagai narasumber.

Ia menekankan, sebagai mediator, pihak kecamatan bersama unsur pimpinan kecamatan (uspika) beberapa kali telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tanah maupun warisan untuk mencari solusi terbaik di Desa Hutagurgur I.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline