Hak Asasi Manusia adalah kebebasan dasar atau kewarganegaraan yang diberikan kepada setiap orang sejak lahir oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Mereka harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menjaga martabat manusia. Indonesia adalah negara hukum. Dalam rangka memenuhi kewajibannya untuk membela hak asasi warga negaranya, Negara Indonesia. Tapi sayangnya masih ada pelanggaran HAM yang terjadi di salah satu SMK di Indonesia. Menurut dari salah satu berita yang ada kompasiana yang berjudul "Pelanggaran HAM: Pemaksaan Lepas Jilbab Saat Foto Ijazah" yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2022 kemarin. kabarnya pihak sekolah melakukan pemaksaan melepas jilbab saat foto ijazah. Tentu saja hal ini cukup menarik perhatian masyarakat umum karena jelas tidak adanya aturan wajib melepas hijab saat proses foto ijazah. Karena pemaksaan dilakukan oleh pihak sekolah, maka menjadi kejam. Meski berjilbab untuk foto ijazah merupakan hal yang lumrah di Indonesia, namun siswa SMK tersebut tidak diberi pilihan untuk memilih.
Hak adalah aspek normatif yang berfungsi sebagai norma perilaku, menjaga kebebasan dan kekebalan, serta memberikan kesempatan bagi seseorang untuk menjaga martabatnya. Fundamental adalah item inti, dasar atau prinsip. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang melekat pada diri manusia sejak lahir merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kebanyakan kasus, siswi dipaksa melepas jilbab mereka di sekolah. Paksaan seperti itu sering terjadi di sekolah umum, yang tersedia untuk semua siswa tanpa memandang agama. Berbeda dengan lembaga swasta, sekolah asrama yang diperuntukkan bagi pemeluk agama Islam.
Jilbab merupakan bagian penting serta wajib bagi seorang wanita muslim. Hal ini mendorong wanita untuk memakai jilbab untuk menyembunyikan bagian intim mereka. Jika demikian, tidak salah untuk menggambarkan seorang wanita yang telah memilih untuk mengenakan jilbab sebagai seorang mukmin yang berdedikasi karena dia mengikuti keyakinan agamanya. Seorang wanita yang telah mengambil keputusan untuk mengenakan jilbab, tentu saja akan mempertahankannya jika orang lain mengganggunya. Lebih jauh lagi, jilbab memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pola sosial perempuan, serta tipe penilaian perempuan dalam masyarakat. Jika pemakaian jilbab terhambat oleh sistem yang memaksanya untuk dilepas, maka akan memicu kontroversi besar.
Setiap wanita muslim berhak mengenakan hijab dimanapun. Karena disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 22 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak untuk menjalankan agamanya dan beribadah sesuai dengan keinginannya, maka tidak ada seorang pun yang berhak melarangnya. Karena Dinas Pendidikan pada dasarnya tidak mewajibkan siswi melepas jilbabnya untuk foto kelulusan atau prosedur pendidikan lainnya, memaksa mereka untuk melakukannya merupakan pelanggaran hak asasi mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI