Judul Buku : Revolusi Dari Desa : Saatnya dalam Pembangunan Percaya Kepada Rakyat
Penulis : Dr. Yansen TP,.M.Si
Penerbit : PT. Elex Media Komputindo
Tebal : 180 Halaman
Filosofi pembangunan dalam setiap pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (for the people, from the people and by the people). Filosofi ini ditunjang dengan berbagai konsep, model dan strategi pembangunan yang telah dijalankan oleh semua pemerintah daerah baik propinsi, kabupaten maupun kota. Pak Yansen melihat bahwa filosofis dan strategi pembangunan ini belum diwujudkan secara konkret dan maksimal. Logikanya sederhana dapat dilihat dari tingkat kesejahteraan sebagian masyarakat belum meningkat, pengangguran bertambah, rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang semu. Hal ini didasari oleh konsep pembangunan yang kurang tepat. Selama ini konsep pembangunan didoktrinisasi dengan paradigma pembangunan pertumbuhan (growth paradigm), paradigma pemerataan (generalization paradigm), paradigma pembangunan yang berpusat pada sumber daya manusia (people centered development paradigm) dan paradigma pembangunan partisipatif (partisipative approach).
Pengalaman Pak Yansen di Kabupaten Malinau menunjukan bahwa minimnya penerapan pembangunan partisipatif ini yang menyebabkan perkembangan kurang signifikan. Karena paradigma partisipatif ini menekankan pendekatan pembangunan yang inisiatif, kreativ dan inovasi yang berpijak pada keinginan masyarakat. Kabupaten Malinau mengkonstruk paradigma partisipatif ini kedalam pola pembangunan “Gerakan Desa Membangun” (GERDEMA) dengan motto “Berubah, Maju, Sejahtera”. Konsepsi GERDEMA memiliki cara pandang baru dalam pembangunan yakni menyerahkan tanggung jawab dan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Masyarakat dituntut berpartisipatif aktif dalam pembangunan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri (local self goverment), dan keberdayaannya (empower) dalam mengaktualisasikan program-program pemberdayaan (empowerment program). Peran pemerintah daerah hanyalah membimbing, mengarahkan dan memberi dukungan melalui potensi sumber daya dan dukungan dana.
Pola pembangunan GERDEMA dilandasi dengan visi pemerintahan Kabupaten Malinau yakni “Terwujudnya Kabupaten Malinau Yang Aman, Nyaman Dan Damai Melalui Desa Membangun”. Visi ini dirumuskan oleh pak Yance melalui kajian mendalam berdasarkan pengalamannya menjadi birokrat selama 26 tahun dipemerintahan. Konkretisasi dari visi ini dibagi kedalam sepuluh misi pembangunan Kabupaten Malinau yakni Pertama, pemecahan masalah isolasi wilayah perbatasan, pedalaman dan wilayah terpencil. Kedua; pemecahan masalah penyelenggara pendidikan yang berkualitas baik pendidikan dasar hingga menengah. Ketiga, pemecahan masalah penyediaan kapasitas listrik diseluruh rumah tangga dan industri. Keempat, penetapan dan pengaturan tata ruang kota, kecamatan maupun desa. Kelima, penyelesaian masalah pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan industri baik aspek teknologi, produksi, permodalan hingga pengembangan jaringan pemasaran. Keenam, pembentukan sikap dan perilaku pro lingkungan. Ketujuh, perencanaan dan implementasi pembangunan perdesaan melalui GERDEMA. Kedelapan, peningkatan kebutuhan masyarakat. Kesembilan, peningkatan disiplin dan kinerja PNS. Kesepuluh, melaksanakan pembangunan tanpa korupsi.
Pemecahan masalah dalam 10 misi tersebut dikerucut menjadi empat pilar pembangunan Kabupaten Malinau yakni pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia, membangun ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan dan membangun sektor kepemerintahan. Keempat pilar ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi dan sinergisme kinerja dari semua lini pembangunan. Visi dan misi ini dipertajamkan lagi dengan tiga komitmen Kabupaten Malinau yakni; mewujudkan Malinau sebagai kabupaten Pariwisata, Membangun pertanian melalui revitalisasi dan mewujudkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai rumah sakit rujukan.
Implementasi pembangunan Kabupaten Malinau dan penerapan visi maupun misi dimulai dari desa. Desa mempunyai otonomi sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 2014. Esensi undang-undang ini sangat cocok dengan spirit GERDEMA. Itulah sebabnya, GERDEMA disebut sebagai gerakan Revolusi dari Desa. Karena dalam GERDEMA, masyarakat diberi kepercayaan penuh dalam hal ini pemerintahan desa untuk mengelola dan mengurus rumah tangga desa untuk kesejahteraan rakyatnya. Pemerintahan Kabupaten Malinau menyerahkan berbagai urusan kepada desa dan menyediakan dana untuk dikelola desa sebesar Rp. 1,2 miliar pada tahun 2014. Desa sebagai fokus dan lokus dari pembangunan, sehingga konsekuensinya adalah pemerintahan desa harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya. Disisi lain untuk menyukseskan program GERDEMA ini dibutuhkan juga peran pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Praktik otonomi inilah yang sebenarnya disebut sebagai pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.