Lihat ke Halaman Asli

Prabowo Kibarkan Bendera Perang Lawan Koruptor dengan Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

Diperbarui: 22 Mei 2025   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.radioidola.com/2019/akankah-perang-melawan-korupsi-memasuki-babak-baru-melalui-pemidanaan-partai-politik-dan-korporasi/

Keseriusan Prabowo dalam memberantas koruptor di Indonesia bukan hanya omongan kosong semata, namun ini menjadi langkah nyata bahwa dirinya ingin menjadikan Indonesia bebas dari korupsi yang sudah menjadi penyakit dan musuh bersama bangsa Indonesia.

Praktik korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit yang suit dihilangkan karena praktik-praktik tersebut dilakukan dengan cara massif berkelompok dan terstruktur. Dengan ini, melawan korupsi di Indonesia bukanlah hal yang mudah, butuh kerja dan tekad yang luar biasa untuk memberantasnya dengan ikhtiar memunculkan kebijakan-kebijakan yang dapat memberantas praktik jahat tersebut.

Presiden Prabowo Subianto pada awal kepemimpinannya sudah bertekad dan kerap kali dalam pidatonya dirinya dengan tegas menyatakan akan memerangi para koruptor dan praktik korupsi di negara tercinta ini. Hal ini jelas terjadi, dimana praktik-praktik mega korupsi di Indonesia berhasil di bongkarnya melewati kejaksaan, polri maupun KPK.

Memerangi korupsi bukan hal yang mudah, banyak kasus jaksa yang diancam bahkan diteror secara personal oleh orang-orang yang tidak dikenal disaat jaksa tersebut sedang melakukan proses pengusutan kasus korupsi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menjaga serta mengawal para jaksa dari segala ancaman yang membahayakan diri, jiwa, ataupun harta benda karena jaksa layak dan mempunyai hak akan diberi perlindungan.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahub 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres ini bertujuan untuk mengatur ketentuan Jaksa dalam mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian hingga TNI.

Dengan adanya Perpres ini, terlihat bahwa kesungguhan Prabowo melawan para koruptor dan praktik korupsi tidak main-main. Jaksa harus mendapatkan hak nya dalam mendapatkan perlindungan dari segala ancaman saat dirinya menjalankan tugas dan fungsi. Dengan ini jaksa dapat dengan masimal menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa takut dengan adanya ancaman dari luar.

Dalam Perpres ini, perlindungan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap jaksa yakni dengan memberikan perlidungan kemanan atas pribadi, tempat tinggal, kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlidungan lainnya sesuai dengan kondisi atau kebutuhan.

Sedaangkan porsi atau tugas TNI memberikan perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, juga perlindungan lain dengan kondisi dab kebutuhan yang bersifat strategis.

Maka dengan ini, secara tegas bahwa Prabowo telah terang-terangan mengibarkan bendera perang untuk melawan para koruptor dan praktik korupsi. Tekad, kesungguhan serta langkah Prabowo dalam hal ini patut kita apresiasi dan kita harus juga terlibat di dalamnya jangan sampai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bekerja sendirian melawan korupsi yang sudah sangat larut merugikan bangsa dan negara kita.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline