Lihat ke Halaman Asli

Erni Wardhani

Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Pemilu 2024 Memakai e-Voting Blockchain, Mungkinkah?

Diperbarui: 10 Juni 2022   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga mengamati foto calon kepala desa pada layar komputer saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah (2/7/2019). Foto: Antara Foto/Aloysius Jarot Nugro via Kompas.com

Seperti kita ketahui, Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Walau masih terbilang masih cukup lama, namun gaungnya sudaha terdengar di mana-mana. Perang pendukung pun mulai terasa di media sosial. 

Pertarungan  kandidat pasangan capres dan cawapres semakin memanas. Survei mulai menyebar dan menampakkan hasil terkuat. Beberapa nama yang memang sudah dijagokan menang  bermunculan, seperti Prabowo-Puan Maharani, Ganjar Pranowo-Anies Baswedan. 

Ada pula yang memasangkan Ganjar-Erick Tohir, serta Anies-AHY. Semua berpeluang dan sah-sah saja. Tinggal bagaimana nanti hasilnya lewat pemilu yang akan kita hadapi.

Pemilu memang menjadi bagian yang tidak dapat lagi dipisahkan dari negara-negara yang menganut sistem demokrasi, dalam hal ini tentu saja negara kita, Indonesia. 

Pemilihan umum yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah dengan memakai sistem coblos. Pada tahun 1955, cara memberikan suara dengan pencoblosan dengan surat suara sudah dilaksanakan. Hal tersebut terjadi karena  pada saat itu angka buta huruf masih tinggi. 

Sejauh itu, teknis pemberian suara dalam pemilihan umum masih terus dilakukan dengan cara mencoblos. Hanya metode mencontreng dengan menggunakan pena pernah sekali dilakukan pada saat kita melaksanakan pemilu pada tahun 2009 lalu.

Di pemilu 2024 nanti, pemerintah berencana untuk melakukan penyempurnaan sistem pemilu dengan menggunakan teknologi berbasis digital, yaitu e-voting. 

Sebenarnya sistem ini sudah mulai diterapkan di banyak pemilihan kepala desa. Jadi ketika melaksanakan hak pilih suara, di sana tidak akan kita jumpai lagi bantalan buat bekas paku digunakan, atau pula surat suara. Dengan demikian, ketika kita melaksanakan e-voting, maka akan meminimalisasi penggunaan kertas. 

Sebelumnya Menkominfo pernah mengusulkan di bulan Maret tentang e-voting ini. Namun, baru-baru ini, Amin Rais, Ketua Majelis Syuro Partai Umat menyebutkan bahwa pemilu bisa memakai e-voting berbasis Blockchain di masa mendatang.

Sebenarnya apa itu Blockchain? Blockchain adalah bank data digital yang terhubung dengan kriptoghrapi. Jadi ketika data sudah masuk dan divalidasi, maka data tersebut tidak dapat diubah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline