Mohon tunggu...
Gilang Damar Argi Pangestu
Gilang Damar Argi Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi Basket Kepribadian Ganda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat Daerah di Indonesia

30 April 2024   16:39 Diperbarui: 30 April 2024   16:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Format hubungan pusat-daerah di Indonesia  mengalami perubahan sejak Reformasi. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi-provinsi, yang terbagi atas kabupaten dan kota. Setiap negara bagian, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahannya sendiri dan berwenang mengatur dan mengurus  urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.

Peraturan pengelolaan keuangan daerah menjamin pengelolaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tertib,  efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel kepada  pemangku kepentingan dan tentunya konsisten dengan pengelolaan keuangan nasional yang mengacu pada asas Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembuat dan penegak undang-undang ini berupaya untuk bertindak lebih hati-hati, menyelaraskan keadaan dan keberadaan pemerintah daerah.

 Bentuk negara kesatuan dimaknai sebagai kesatuan, bukan perbedaan. Bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia diatur berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan ini ditandai dengan adanya pembagian kekuasaan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan  daerah.

  • Departemen Wewenang dan Tanggung Jawab: o Pemerintah pusat bertanggung jawab atas urusan kepentingan nasional, seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan nasional.

 o Pemerintah daerah bertanggung jawab atas isu-isu yang mempengaruhi komunitasnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

  • Sistem Kerja Sama dan Koordinasi: o Hubungan antara pemerintah pusat dan  daerah didasarkan pada sistem kerja sama dan koordinasi.

 o Pemerintah pusat menghormati otonomi dan hak pengambilan keputusan pemerintah daerah serta memberikan arahan dan dukungan kepada  mereka.

  • Dasar Hukum: o Pembagian kekuasaan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang  Pemerintahan Daerah Tahun 1999 dan Undang-undang tentang Kompensasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Daerah pada tahun 2004.
  • Prinsip saling menghormati dan kerjasama: o Pemerintah pusat mengakui otonomi dan hak pengambilan keputusan pemerintah daerah.

 o Hubungan ini juga berada di bawah pengawasan Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengadili konstitusionalitas  peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan  daerah.

Konsep otonomi daerah melalui sistem anggaran fisik bukan sistem rumah kencan yang formal dan aktual sehingga  sistem pemerintahan mempunyai kekuasaan yang luas dalam pelaksanaan tugas-tugas strategis di daerah. Pengawasan dan pembinaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Bagaimana memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus daerah.

Proses penyusunan peraturan daerah serta sistem pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah perlu dikaji agar dapat mengetahui lebih jelas bagaimana pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah disusun dan diperkuat. Hal ini menjadi acuan yang menarik untuk ditelaah . Beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan berupa otonomi daerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan sebagai dasar UUD dan instrumen dasar desentralisasi dan Medebewind.

Setelah mencermati Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan dikaji guna menemukan format yang lebih jelas tentang bagaimana membangun dan memperkuat pola  hubungan antara pemerintah pusat dan daerah diidentifikasi.

Ringkasnya, bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia telah mengarah pada sistem desentralisasi dan otonomi daerah, dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab antara kedua organisasi tersebut, serta sistem kerja sama dan koordinasi antar kedua tingkat berdasarkan Pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun