Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat Daerah di Indonesia

30 April 2024   16:39 Diperbarui: 30 April 2024   16:40 34 0
Format hubungan pusat-daerah di Indonesia  mengalami perubahan sejak Reformasi. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi-provinsi, yang terbagi atas kabupaten dan kota. Setiap negara bagian, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahannya sendiri dan berwenang mengatur dan mengurus  urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun