30 April 2024 16:39Diperbarui: 30 April 2024 16:40340
Format hubungan pusat-daerah di Indonesia  mengalami perubahan sejak Reformasi. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi-provinsi, yang terbagi atas kabupaten dan kota. Setiap negara bagian, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahannya sendiri dan berwenang mengatur dan mengurus  urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.