Perjuangan guru honorer madrasah di Kabupaten Ciamis kembali mengemuka. , ada ribuan guru honorer yang menjadi tulang punggung. Mereka mengajar dengan penuh dedikasi, meski status dan kesejahteraan sering kali jauh dari kata layak. Di tengah realitas ini, Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) Kabupaten Ciamis bergerak memperjuangkan hak para guru honorer dengan cara yang konstitusional dan bermartabat.Audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Perman, M.H, dan anggota Komisi D, Drs. Wagino, menjadi momentum penting. Dukungan politik yang diberikan DPRD Ciamis menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan para guru madrasah tidak akan berhenti di tingkat daerah, tetapi akan diperjuangkan hingga ke tingkat pusat.
PGM Indonesia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal kesejahteraan pribadi, melainkan panggilan konstitusional dan moral.
Landasan Hukum
Beberapa pijakan hukum yang memperkuat langkah ini antara lain:
1.UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.UU No. 20 Tahun 2003: Pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan.
3.UU No. 14 Tahun 2005: Guru berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
4.UU No. 5 Tahun 2014 & PP No. 49 Tahun 2018: Menjadi dasar hukum rekrutmen guru honorer ke jalur PPPK.
5.PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang memberi landasan hukum perekrutan guru honorer ke jalur PPPK.
6.Keputusan Menteri Agama RI terkait tunjangan guru madrasah (Inpassing, Tunjangan Profesi, Tunjangan Insentif).
Kebijakan Kementerian Agama: Tunjangan profesi, inpassing, dan insentif bagi guru madrasah.
Selain itu, landasan moral perjuangan ini jelas: keadilan sosial bagi guru madrasah swasta yang sudah puluhan tahun mengabdi namun masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Pernyataan Sikap PGM Indonesia
Dalam audiensi, PGM Indonesia menyampaikan beberapa sikap strategis:
1.Mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membuka formasi PPPK dan ASN Tahun Anggaran 2025/2026 sebagai langkah strategis pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.
2.Menuntut agar guru honorer madrasah swasta diberikan porsi formasi yang adil dan proporsional, dengan memperhatikan jumlah guru honorer yang saat ini masih sangat besar di bawah binaan Kementerian Agama.
3.Meminta adanya afirmasi khusus bagi guru honorer madrasah swasta yang telah mengabdi lebih dari 15–20 tahun agar diprioritaskan dalam seleksi PPPK/ASN.
4.Mendesak pemerintah untuk:
a.Menyediakan formasi khusus guru madrasah di luar formasi umum.
b.Menyederhanakan mekanisme seleksi dengan mempertimbangkan masa kerja, usia, dan pengalaman.
c.Memastikan validasi data melalui EMIS/SIMPATIKA sehingga tidak ada guru honorer yang tercecer.
d.Mengalokasikan anggaran pendidikan baik dari APBN/APBD untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru madrsah
5.Menolak diskriminasi terhadap guru honorer madrasah swasta dalam hal tunjangan, mekanisme seleksi, dan akses peningkatan kompetensi, termasuk persyaratan seleksi PPPK / ASN harus dari Satminkal.
6.Mengajak seluruh guru madrasah untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-hak secara bermartabat, berkeadilan dan konstitusional.
7.Menuntut keadilan program PIP, murid madrasah masih banyak sekali yang belum menerima PIP
8.Memfasilitasi aspirasi, menuntut kesamaan hak untuk guru-guru madrasah
9.Madrasah diberikan hak yang sama untuk menerima bantuan Fasilitas smart board.
10.Dibuka kembali Program Inpashing bagi guru-guru honorer yang telah menerima TFG
11.Mempertimbangkan kembali program pendirian Sekolah Negeri ditiap kecamatan karena akan mematikan sekolah/madrasah swasta
Argumentasi dan Harapan
Argumentasi: Mengapa Kebijakan Adil Itu Penting?
1.Keadilan Sosial: Guru honorer madrasah adalah pejuang pendidikan yang sering terpinggirkan.
2.Profesionalisme: Status PPPK/ASN meningkatkan motivasi, kualitas, dan dedikasi guru.
3.Perspektif Global: UNESCO menegaskan pentingnya kesejahteraan guru honorer untuk mendukung pencapaian SDGs.
4.Nasionalisme: Guru madrasah adalah benteng Islam moderat yang berperan menjaga NKRI melalui pendidikan yang berakar pada nilai kebangsaan dan keagamaan.
Harapan dan Penutup
Perjuangan guru honorer madrasah di Ciamis adalah cermin dari persoalan nasional. Mereka telah berpuluh tahun mengabdi, namun masih menghadapi ketidakpastian. Aspirasi ini bukan sekadar desakan kepentingan kelompok, melainkan bagian dari perjuangan konstitusional demi keadilan dan mutu pendidikan di Indonesia.
Kini, masyarakat menanti bukti nyata dari pemerintah pusat: apakah keberanian politik akan hadir untuk menepati janji pada guru honorer? Ataukah perjuangan ini kembali akan kandas di atas meja birokrasi?
Yang pasti, guru honorer madrasah di Ciamis telah menunjukkan bahwa pengabdian mereka bukan untuk dihargai dengan kata-kata semata, tetapi dengan kebijakan yang berkeadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI