Identitas Buku
- Judul : Pengantar Sosiologi Hukum
- Penulis : Dr. Yahman, S.H., M.H.
- Penerbit : CV. Jakad Media Publishing
- Tahun Terbit : 2020
- ISBN : 978-623-7681-73-1
- Jumlah Halaman : 88 halaman
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, di mana hukum tidak hanya berupa aturan normatif tetapi juga dipengaruhi oleh aspek sosial, budaya, dan politik. Pada buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Dr. Yahman, S.H., M.H. membahas konsep dasar, teori utama, serta perkembangan hukum di Indonesia.
Review ini akan sedikit merangkum isi buku, menganalisis kelebihan dan kekurangan, serta menilai relevansinya dalam akademik dan praktik hukum. Pemahaman sosiologi hukum membantu melihat hukum sebagai fenomena sosial yang terus berkembang.
Bab 1: Pendahuluan
Bab ini menyoroti pentingnya sosiologi hukum dalam memahami hubungan hukum dan masyarakat. Bagian prolog menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan aturan untuk menjaga keteraturan dan keadilan. Sosiologi hukum relevan bagi mahasiswa hukum karena membantu memahami fungsi, penerapan, serta efektivitas hukum dalam kehidupan sosial. Secara keseluruhan, bab ini menegaskan bahwa hukum tidak terpisah dari kehidupan sosial, dan perspektif sosiologi memberikan wawasan lebih luas dalam penerapannya.
Bab II: Peristilahan Sosiologi Hukum
Bab ini penulis membahas pengertian dasar sosiologi hukum serta istilah penting didalamnya. Secara umum pengertian sosiologi hukum adalah mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, meneliti bagaimana hukum berkembang, terbentuk, serta berpengaruh terhadap perilaku sosial. Hukum tidak hanya berupa norma tertulis, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang terus berkembang dan berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Istilah kunci yang dibahas didalamnya meliputi hukum dan moral – kepastian hukum – norma sosial dan hukum – legalitas dan keadilan. Bab ini juga memaparkan pendapat dari beberapa tokoh-tokoh penting yang menekankan bahwa hukum bukan sekadar aturan negara, tetapi juga hasil interaksi sosial yang dinamis. Pemahaman konsep ini membantu dalam menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat.
Bab III: Obyek Kajian Sosiologi Hukum
Bab ini penulis membahas objek kajian sosiologi hukum yang mencakup aspek sosial dalam penerapan dan perkembangan hukum. Mencakup dua obyek hukum yaitu; Obyek formil atau interaksi manusia sebagai makhluk sosial dengan hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis (adat dan kebiasaan), berfungsi menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, dan mengatur hubungan sosial. Serta Obyek materiil mencakup berbagai aspek kehidupan sosial yang berkaitan dengan hukum, termasuk pengaruh timbal balik antara hukum dan bidang seperti ekonomi, politik, budaya, dan moral. Faktor sosial seperti stratifikasi sosial, kepentingan politik, serta nilai dan norma juga memengaruhi hukum. Bab ini menegaskan bahwa hukum adalah bagian dari sistem sosial yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perubahan masyarakat.
Bab IV: Karakteristik Sosiologi Hukum
Bab ini penulis membahas karakteristik sosiologi hukum yang mengkaji hubungan hukum dan masyarakat. Hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga dipengaruhi praktik sosial. Ilmu ini meneliti efektivitas hukum, kesenjangan antara hukum tertulis dan realitas, serta perkembangannya di masa depan. Bab ini juga menguraikan tiga pendekatan utama dalam kajian hukum menurut Max Weber: a) Pendekatan moral hukum, b) Pendekatan ilmu hukum, c) Pendekatan sosiologi hukum. Pemahaman karakteristik sosiologi hukum menunjukkan bahwa hukum bukan hanya norma yang harus dipatuhi, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang terus berkembang.