Lihat ke Halaman Asli

Hardy Yang Ya Tao (扬 亚 涛)

Independent Researcher

Revolusi Camat Mentarang Kalimantan Utara

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14163739261705015785

Judul: Revolusi dari Desa, saatnya dalam pembangunanpercaya sepenuhnya kepada rakyat

Penulis: Yansen TP

Penerbit: Elex Media Komputindo, Jakarta, 2014

Tebal buku: xxviii + 194 halaman

Yansen TP adalah mantan Camat Mentarang (1993) dan sekarang Bupati Malinau (2011 – 2016). Menjadi anak seorang guru, beliau hidup penuh disiplin, ulet dan tekun menuntut ilmu hingga meraih gelar doktor bidang ilmu administrasi dari Universitas Brawijaya (2011). Saat di perjalanan termasuk di pesawat, Yansen menulis sebagai cara menuangkan buah pikiran dan pengalaman sebagai praktisi pemerintahan dan wujud pertanggungjawaban kepada generasi mendatang. Buku Revolusi dari Desa diangkat dari kajian doktoral atas penyelenggaraan Gerakan Desa Membangun (Gerdema) dalam memajukan Kabupaten Malinau yang aman,nyaman dan damai.

Gerdema mengintegrasikan pendekatan pembangunan partisipatif dengan teknokratik yang bermuara di desa dengan menjamin konsistensi antara formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan pembangunan desa termasuk pengelolaan dana pembangunan mencapai Rp 1.2 milyar (2014) sebagai bagian komitmen membangun kedaulatan rakyat. Desa bukan sekedar wilayah melainkan tempat konsentrasi berpikir dan aktivitas pembangunan rpemerintah kabupaten melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dituangkan dalam Amggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Desa tidak lagi berfungsi sebagai atribut yang bersifat administrative dan seremonial sebagagai pembuat surat keterangan membuat kartu tanda penduduk (KTP).

Pembangunan desa dalam kerangka gerdema mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, aksesibilitas lapisan masyarakat, mengunggulkan potensi desaserta bermanfaat besar bagi pengembangan wilayah. Untuk itu, strategi yang diambil mengandalkan kepercayaan penuh kepada masyarakat, dengan melimpahkan 31 kewenangan kepada kecamatan dan menyerahkan 33 urusan kepada pemerintahan desa disertai pelatihan dan pendampingan kepada aparatur dan masyarakat desa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline