Paradigma Islam merupakamn system keyakinan dan pandangan dunia yang mendasari cara berpikir dan bertindak sesuai dengan ajaran Islam, yang berakar pada Al-Qur'an dan Sunnah. Paradigma ini membentuk cara seseorang memahami realitas, mengkaji ilmu, membangun masyarakat, dan berinteraksi dengan dunia, dengan tujuan akhir mewujudkan kemaslahatan manusia dan menjaga kemuliaan sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Paradigma Islam dalam kebidanan itu sendiri memandang pelayanan medis sebagai bentuk ibadah dan kewajiban syariat yang didasari prinsip kasih sayang dan keadilan, serta menekankan aspek fisik, psikologis, dan spiritual pasien. Bidang ini berfokus pada perlindungan jiwa (hifz al-nafs), yang mengharuskan bidan untuk memiliki akhlak mulia seperti kejujuran, kesabaran, dan tanggung jawab, serta memberikan perawatan holistik kepada ibu dan bayi sesuai nilai-nilai agama.
Dalam perspektif Islam, tentunya bioteknologi mubah (boleh) dilakukan asalkan membawa kemaslahatan bagi manusia, tidak menimbulkan mudarat atau bahaya, serta tidak melanggar syariat, seperti tidak menggunakan materi genetik manusia. Prinsip Islam seperti Maqid al-Shar'ah (tujuan syariah) dan Khilfah (kekhalifahan) menjadi kerangka kerja untuk mengevaluasi penggunaan bioteknologi, dengan penekanan pada tanggung jawab dan etika dalam pemanfaatan teknologi sebagai amanah dari Allah SWT.
Kemudian bioteknologi mubah (boleh) dilakukan asalkan membawa kemaslahatan bagi manusia, tidak menimbulkan mudarat atau bahaya, serta tidak melanggar syariat, seperti tidak menggunakan materi genetik manusia. Prinsip Islam seperti Maqid al-Shar'ah (tujuan syariah) dan Khilfah (kekhalifahan) menjadi kerangka kerja untuk mengevaluasi penggunaan bioteknologi, dengan penekanan pada tanggung jawab dan etika dalam pemanfaatan teknologi sebagai amanah dari Allah SWT.
Prinsip-prinsip Kunci dalam Perspektif Islam yaitu :
Membawa Kemaslahatan (Kebaikan): Bioteknologi harus dimanfaatkan untuk tujuan yang bermanfaat bagi umat manusia, seperti meningkatkan hasil pertanian, pengobatan, atau lingkungan, dan menghindari kerusakan.
Menghindari Mudarat (Kerugian): Hasil dari rekayasa genetika tidak boleh menimbulkan bahaya atau kerugian bagi manusia maupun lingkungan.
Tidak Melanggar Syariat: Pemanfaatan bioteknologi tidak boleh menggunakan bahan atau materi yang diharamkan, seperti bagian dari tubuh manusia.
Tanggung Jawab sebagai Amanah: Pengembangan dan penggunaan bioteknologi adalah sebuah amanah dari Allah SWT, yang menuntut umat Islam untuk menggunakannya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan.
Panduan Etika dari Fatwa dan Prinsip Islam
Prinsip Maqid al-Shar'ah: Penggunaan bioteknologi harus sesuai dengan tujuan utama syariah, seperti memelihara kehidupan, agama, akal, keturunan, dan harta.