Lihat ke Halaman Asli

Pemikiran Agus Hermanto Terhadap Pembaruan Hukum Islam Antara Ijtihad Dan Realitas Sosial

Diperbarui: 27 Maret 2025   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

( Sumber Sosial Media Agus Hermanto )

Berdasarkan dunia hukum islam, sebuah pembaruan bukanlah sesuatu yang asing dan bisa dihindari. Hukum islam harus mampu beradaptasi dengan adanya perkembangan zaman tanpa menghilangkan esensi dasarnya. Menurut pemikiran Dr. Agus Hermanto, dalam salah satu bukunya yaitu “Maqashid al-Syari’ah: Metode Ijtiad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam” ia menegaskan bahwa pembaruan hukum islam ini bukan hanya tentang mengangkat hukum positif ataupun sekedar mengikuti sebuah tren sosial, namun harus mempunyai sebuah tujuan untuk menjaga sebuah keadilan, kesejahteraan dan juga kemaslahatan umat manusia. 

Salah satu contoh relavan yang diangkat oleh Agus Hermanto yaitu perubahan batas usia perkawinan yang ada di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan ditetapkan 16 tahun untuk Perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Namun, aturan ini dinilai kurang sesuai dengan prinsip maqashid syariah, terkhususnya dalam menjaga kemaslahatan keluarga dan juga perlindungan anak. Oleh sebab itu, pada tahun 2019, melalui perubahan Undang-undang 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan untuk Perempuan telah disamakan dengan laki-laki menjadi 19 tahun. Perubahan yang dilakukan ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini yang dapat berdampak sangat buruk pada kesejahteraan Perempuan dan juga pada anak. 

Terdapat pendekatan yang telah diusulkan oleh Agus Hermanto yaitu, dengan menekankan bahwa ijtihad menjadi sebuah kunci utama dalam menjawab berbagai macam permasalahan hukum islam di era yang modern ini. Ijtihad tidak hanya menafsirkan ulang hukum yang telah ada, namun dalam hal mencari Solusi yang tetap berpijak pada prinsip-prinsip, namun, dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi ini, pembaruan hukum islam tidak boleh hanya sekedar mengacu pada sebuah teks klasik saja tanpa mempertimbangkan kondisi sosial yang semakin berubah secara terus menerus. 

Sebagai mahasiswa yang mempelari hukum islam, kita dapat melihat bahwa pemikiran Agus Hermanto memberikan pandangan baru dalam memahami fleksibelitas hukum islam. Hukum islam bukan sesuatu yang tetap, tetapi dinamis dan mempunyai kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan Tantangan zaman. Dengan ini kita sebagai generasi muda yang memiliki peran yang snagat penting dalam mengkaji dan menganalisis ulang dan juga mengembangkan hukum islam agar tetap relavan dengan kebutuhan masyarakat modern. 

Maka dari itu, pemikiran dari Agus Hermanto ini membuka peluang besar bagi para akademisi dan juga praktisi hukum islam untuk terus menerus menggali dan mengembangkan konsep hukum yang lebih konstektual lagi dan juga aplikatif. Hukum islam juga harus menjadi Solusi bagi umat, kemudian bukan sekedar Kumpulan aturan yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan realitas sosial. Oleh karena itu, kita sangat perlu terus mengkaji dan juga memahami bagaimana maqashid syariah dapat menjadi sebuah dasar bagi pembaruan hukum islam. Kemudian, Agus Hermanto menekankan bahwa hukum Islam harus mampu menjadi alat yang membangun peradaban, bukan sekadar instrumen yang mempertahankan status quo. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline