Bandung --- Kamis (16/10/2025) menjadi hari penting bagi proses keterbukaan informasi publik di Jawa Barat. Dalam satu hari, sebanyak dua belas perkara sengketa informasi disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Persidangan tersebut menguji komitmen berbagai badan publik untuk bersikap transparan, sekaligus menjadi cermin sejauh mana partisipasi aktif para pihak dapat mempercepat proses penegakan hak atas informasi publik.
Dua belas perkara sengketa informasi publik hari ini diajukan oleh Pemohon yang sama, yaitu Soni Sopian Hadis, terhadap dua belas badan publik di Jawa Barat. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal 2 (PA2) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra, didampingi Anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Pengganti Agus Supriyanto.
Majelis menyelesaikan tujuh perkara sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon dari: Tiga Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi: Pemdes Sukabungah dan Sukamukti (Kecamatan Bojong Mangu) dan Pemdes Sukaraya (Kecamatan Karang Bahagia). Serta empat Dinas Kesehatan di empat kabupaten: Bogor, Cianjur, Subang dan Purwakarta.
Kehadiran sebagian Termohon berdampak langsung terhadap arah penyelesaian sengketa. Dipimpin Mediator Yadi Supriadi, Pemkab Subang sepakat menyelesaikan sengketa melalui mediasi dengan kesepakatan  hingga berlanjut SPP Mediasi Sepakat, sedangkan Pemkab Bogor gagal mencapai kesepakatan sehingga berlanjut ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).
Adapun perkara terhadap Pemkab Cianjur dan Purwakarta diputus Majelis dengan putusan prematur karena permohonan informasi diajukan sebelum masa waktu tanggapan badan publik berakhir.
Persidangan kemudian dilanjutkan pada siang hari dengan agenda mediasi kedua, dipimpin Mediator Dadan Saputra. Agenda ini ditujukan untuk menyelesaikan sengketa antara Pemohon Soni Sopian Hadis dengan Termohon dari lima Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi: Empat Pemdes di Kecamatan Bojong Mangu: Bojong Mangu, Karang Indah, Karang Mulya, Medal Krisna dan satu Pemdes di Kecamatan Kedungwaringin: Bojongsari.
Sayangnya, proses mediasi kedua tersebut hanya dihadiri Pemohon tanpa kehadiran Termohon. Ketidakhadiran ini mengakibatkan seluruh proses mediasi gagal. Lima register perkara tersebut akan dilanjutkan ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP) dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
"Kehadiran para pihak dalam mediasi bukan hanya soal formalitas, tetapi penentu apakah sengketa bisa selesai cepat atau harus berlarut," tegas Dadan Saputra dalam ruang sidang.