Reformasi Polri: Beranikah Presiden Prabowo Menyentuh Tabu Polri--TNI?
Komisi Reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo jangan berhenti pada isu kewenangan Brimob atau soal teknis kelembagaan. Persoalan inti yang selama ini jadi "tabu" adalah relasi Polri--TNI dalam penegakan hukum. Faktanya, hingga kini Polri tidak diberi ruang penuh untuk memeriksa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di luar tugas militer. Akibatnya, banyak kasus berhenti di meja peradilan militer, tertutup dari kontrol publik, dan berpotensi menimbulkan impunitas.
Secara teori rule of law dan prinsip equality before the law dalam UUD 1945, tidak ada warga negara yang boleh kebal hukum. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI harus diharmonisasikan agar prajurit TNI yang terjerat pidana umum tunduk pada penyidikan Polri. Ini bukan sekadar urusan kewenangan, tapi menyangkut supremasi sipil, akuntabilitas, dan keadilan yang sejati. Jika Presiden berani mendorong klausul ini, maka reformasi Polri akan menjadi sejarah emas, bukan sekadar kosmetik politik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI